Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Surabaya: Penghitungan Ulang di 8.146 TPS Perkeruh Suasana

Kompas.com - 22/04/2019, 16:09 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Termasuk banyak pula rekapitulasi suara yang benar di TPS-TPS di mana suara PDI-P kalah, ya kami akui kalah. Biarkan hasilnya murni," ujarnya.

Baca juga: Panwaslu Klarifikasi Video Surat Suara Tercoblos di Surabaya, Ini Hasilnya

Whisnu menambahkan, pihaknya melihat sikap Bawaslu terindikasi kuat untuk memenuhi pesanan Caleg-Caleg yang terancam tidak lolos, karena suaranya pas banderol dan tidak mendapat kepercayaan rakyat di bilik-bilik suara.

Ia menilai, sikap dan surat Bawaslu semakin menambah kecurigaan yang santer berembus di Surabaya bahwa sejak lama di antara personel Bawaslu punya koneksi dengan Caleg-Caleg tertentu.

Bahkan, Whisnu menyebut terjadi pergunjingan dan berhembus isu bahwa koneksitas telah mengakar hingga pengawas-pengawas TPS.

“Tapi, PDI Perjuangan yakin, suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehebat apa pun penataan, tapi jika rakyat tidak mempercayai Caleg-Caleg itu, dan tidak mencoblos di bilik suara, terus mau apa? Apakah mau mengotak-atik perolehan suara murni rakyat?” pungkasnya.

Baca juga: Saat Tinjau TPS di Surabaya, Risma Kaget Ada Pemilih Berusia 94 Tahun

Seperti diketahui, Bawaslu Surabaya menerbitkan surat 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 yang ditandangani oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, tertanggal 21 April 2019 yang meminta rekomendasi penghitungan suara ulang di Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com