Salin Artikel

PDI-P Surabaya: Penghitungan Ulang di 8.146 TPS Perkeruh Suasana

Sikap itu juga dinilai memperkeruh suasana dan menghambat tahapan Pemilu 2019.

Ketua DPC PDI-P Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengatakan, rekomendasi Bawaslu telah merendahkan integritas para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah bekerja dengan kelelahan luar biasa.

Jika terjadi sebagian kecil kesalahan penghitungan, hal itu bisa dipahami sebagai akibat kelelahan para petugas KPPS.

Apalagi, Pemilu 2019 dilakukan secara serentak yang oleh banyak pihak diakui sebagai pemilu paling rumit dan melelahkan sepanjang sejarah Indonesia.

”Ketika ada kekeliruan penghitungan suara di level TPS sudah otomatis dilakukan pembetulan di tingkat yang lebih atas, yakni di forum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melibatkan PPS, aparat Bawaslu, dan saksi-saksi parpol," kata Whisnu melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/4/2019).

"Jadi sudah dilakukan pembetulan jika memang terjadi kesalahan penghitungan, tidak perlu lagi dilakukan penghitungan ulang," katanya lagi.

Oleh karena itu, Whisnu mengaku heran dengan sikap Bawaslu yang meminta ada penghitungan ulang di seluruh TPS yang ada di Surabaya.

Apalagi, sebenarnya Bawaslu sendiri telah mempunyai pengawas di seluruh TPS yang dibayar oleh negara.

"Pengawasan terhadap TPS semestinya otomatis juga dilakukan oleh para petugas Bawaslu, terlebih ketika terjadi kesalahan dan pelanggaran. Jika semua TPS dihitung ulang, maka mubazir negara membayar seluruh pengawas TPS se-Kota Surabaya dengan anggaran yang cukup besar," tutur Whisnu.

Dia mengatakan, kekeliruan di level TPS tidak saja menyangkut suara parpol, tetapi juga ditemukan pada suara Caleg DPD yang non-parpol. Namun, kesalahan itu langsung dikoreksi di PPK.

"Jadi mekanisme pembetulan ada di tingkat PPK, yang sekali lagi juga melibatkan aparat Bawaslu dan saksi-saksi. Sehingga tidak perlu penghitungan ulang,” pintanya.

Faktanya, sambung Whisnu, mayoritas penghitungan suara di TPS serta pencatatan di dokumen C1 KPU, Bawaslu, dan saksi-saksi parpol telah diakui kebenarannya di forum PPK.

"Kalau data-data yang dipresentasikan satu sama lain sudah cocok, mengapa Bawaslu meminta rekap TPS-TPS yang benar ini agar diulang kembali? Ada apa ini?" tanya Whisnu.

PDI-P, sambung Whisnu, berkepentingan agar keseluruhan tahapan Pemilu berlangsung Luber dan Jurdil.

"Termasuk banyak pula rekapitulasi suara yang benar di TPS-TPS di mana suara PDI-P kalah, ya kami akui kalah. Biarkan hasilnya murni," ujarnya.

Whisnu menambahkan, pihaknya melihat sikap Bawaslu terindikasi kuat untuk memenuhi pesanan Caleg-Caleg yang terancam tidak lolos, karena suaranya pas banderol dan tidak mendapat kepercayaan rakyat di bilik-bilik suara.

Ia menilai, sikap dan surat Bawaslu semakin menambah kecurigaan yang santer berembus di Surabaya bahwa sejak lama di antara personel Bawaslu punya koneksi dengan Caleg-Caleg tertentu.

Bahkan, Whisnu menyebut terjadi pergunjingan dan berhembus isu bahwa koneksitas telah mengakar hingga pengawas-pengawas TPS.

“Tapi, PDI Perjuangan yakin, suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehebat apa pun penataan, tapi jika rakyat tidak mempercayai Caleg-Caleg itu, dan tidak mencoblos di bilik suara, terus mau apa? Apakah mau mengotak-atik perolehan suara murni rakyat?” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Surabaya menerbitkan surat 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 yang ditandangani oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, tertanggal 21 April 2019 yang meminta rekomendasi penghitungan suara ulang di Surabaya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/22/16095121/pdi-p-surabaya-penghitungan-ulang-di-8146-tps-perkeruh-suasana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke