Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pembakaran 3 Kotak Suara di Maluku, Pelaku Diduga Oknum Caleg PDI-P hingga Merasa Dicurangi

Kompas.com - 22/04/2019, 13:47 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak tiga kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Ohoi Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Maluku Tenggara, dibakar sejumlah orang, Jumat (19/4/2019). 

Akibatnya, sejumlah dokumen asli terbakar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku memutuskan untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang di Desa Ohoi.

Polisi setempat telah melacak pelaku pembakaran yang diduga lebih dari satu orang. Salah satu terduga pelaku adalah seorang caleg dari PDI-P berinisial LPR.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Polisi: pelaku lebih dari satu orang

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem OhoiratKOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat

Aparat kepolisian memastikan pelaku pembakaran kotak suara di Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara lebih dari satu orang.

Dalam kasus ini, seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara asal PDI-P berinisial LPR diduga terlibat.

“Kami sudah mengidentifikasi para pelakunya dan jumlah pelaku lebih dari satu orang karena saat aksi pembakaran itu dia (caleg) datang dengan massa pendukung,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Namun demikian, polisi belum dapat mengambil langkah lebih lanjut karena lokasi pembakaran kotak suara sangat jauh dari Polres Maluku Tenggara. Selain itu, polisi masih fokus untuk pengamanan pasca-pemilu 2019.

Baca Juga: Polisi: Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Maluku Tenggara Lebih dari Satu Orang

2. Sebanyak tiga kotak suara dibakar pelaku

Ilustrasi pemungutan suaraThinkstock Ilustrasi pemungutan suara

Seperti diketahui, kasus pembakaran tiga kotak suara bersama dokumen lainnya itu terjadi di Kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan pada Jumat (19/4/2019).

Aksi pembakaran kotak suara tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan salah satu celeg asal PDI-P yang merasa dicurangi.

Sempat terjadi ketegangan di wilayah tersebut saat peristiwa terjadi. Roem memastikan, saat ini kondisi di wilayah tersebut telah berhasil dikendalikan oleh aparat berwenang.

"Sejauh ini kondisi di sana telah kondusif kembali,” kata Roem.

Baca Juga: Gudang Logistik KPU Pesisir Selatan Terbakar, Sebagian Kotak dan Surat Suara yang Belum Direkap Tak Bisa Diselamatkan

3. KPU tunggu hasil penyelidikan Bawaslu Maluku

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.com Ilustrasi olah TKP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku siap menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait kasus pembakaran tiga kotak suara beserta dokumen lainnya oleh salah satu caleg dan masa pendukungnya di kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.

Anggota KPU Provinsi Maluku, Khalil Tianotak kepada Kompas.com di Ambon, Minggu (21/4/2019), mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu.

Pihaknya hanya menunggu keputusan dari Bawaslu apakah akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang di desa tersebut.

“Kasusnya sudah ditangani Bawaslu, jadi kita tunggu saja rekomendasi dari Bawaslu. Kalau rekomendasi PSU ya harus ditindaklanjuti,” kata Khalil.

Baca Juga: Kasus Pembakaran Kotak Suara, KPU Maluku Tunggu Rekomendasi Bawaslu

4. Seluruh surat dan dokumen asli terbakar

Ilustrasi api.
PIXABAY/Myriams-Fotos Ilustrasi api.

Khalil menjelaskan, ada tiga kotak suara berserta dokumen lainnya yang dibakar saat kejadian itu.

Menurutnya, seluruh surat suara dan dokumen yang dibakar itu merupakan dokumen asli.

“Semua dokumen yang terbakar itu asli, kalau nanti keputusannya PSU ya harus ulang, tapi kalau hanya hitung ulang, ya kita pakai data yang sudah ada,” katanya.

Dia menyebut sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya terkait penanganan kasus tersebut.

"Sebentar ini mungkin sudah ada laporan dari Bawaslu kepada kita,” katanya.

Kasus pembakaran tiga kotak suara itu terjadi di kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat (19/4/2019). 

Baca Juga: Pembakaran Surat Suara, Bawaslu Gunungkidul Mintai Keterangan Saksi

5. Bawaslu Maluku akan gelar PSU

Ilustrasi pemilu.Shutterstock Ilustrasi pemilu.

Terkait kasus ini, Bawaslu telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara untuk mengambil alih kasus tersebut. Selanjutnya, Bawaslu berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

“Bawaslu Maluku Tenggara telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan sementara sedang melengkapi berkas laporan kemudian akan menindaklanjuti ke Bawaslu provinsi,” ujar Zubair.

Menurut Zubair, soal apakah ada pemungutan suara ulang, pemilu susulan atau pemungutan suara lanjutan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan lengkap dari Bawaslu Maluku Tenggara.

Akan tetapi, dari kasus yang terjadi, dapat dipastikan bahwa akan ada pemungutan suara ulang di desa tersebut.

"Kalau rekomendasi PSU, kami belum dapat itu. Tapi harusnya begitu. Kami belum dapat laporan lengkap dan resmi dari Bawaslu di sana. Nanti setelah kami terima apakah di situ ada PSU atau pemilu susulan atau pemungutan suara lanjutan maka wajib ditindaklanjuti,” kata Zubair.

Baca Juga: Bawaslu Ambil Alih Kasus Pembakaran Kotak Suara di Maluku Tenggara

Sumber: KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com