Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Kalah Banding, Bagaimana Kelanjutan Alun-Alun Surabaya?

Kompas.com - 22/04/2019, 13:23 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sengketa aset tanah di Jalan Pemuda 17, Surabaya, membuat rencana pembangunan Alun-Alun Surabaya terhambat.

Pasalnya, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Jalan Pemuda 17 yang diberikan Pemkot Surabaya kepada PT Maspion digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur.

Meski gugatan tersebut dimenangkan Pemkot Surabaya, PT Maspion mengajukan banding dan dikabulkan PTUN Jatim.

Setelah dilakukan banding, Pemkot Surabaya kalah banding dengan PT Maspion atas aset tanah Jalan Pemuda 17 itu.

Baca juga: Pemkot Surabaya Kalah Banding Melawan PT Maspion Terkait Tanah untuk Alun-alun Surabaya

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, aset Jalan Pemuda 17 itu rencananya memang akan dibangun Alun-Alun Surabaya.

Alun-Alun Kota Surabaya, kata dia, akan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Dengan adanya alun-alun ini, maka akan banyak ruang-ruang publik di Surabaya yang bisa dikunjungi oleh warga.

Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, memastikan akan terus menempuh langkah hukum untuk menyelamatkan aset Jalan Pemuda 17 itu.

Baca juga: Desain Alun-alun Surabaya Bawah Tanah ala Risma Siap Dikerjakan

Namun, ia mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak pengacara Pemkot Surabaya dan pengacara negara dari kejaksaan.

"Kita semua berharap permasalahan ini segera selesai, sehingga pembangunan alun-alun itu bisa segera dilakukan dan bisa dinikmati," ucap Yayuk, Minggu (21/4/2019).

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, apabila sengketa lahan antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion Tbk tuntas, pihaknya akan langsung memulai pengerjaan.

"Kalau kita menang dan tidak ada gugatan lagi, langsung kita kerjakan dan ditender," ucap Risma.

Baca juga: Alun-alun Surabaya Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, untuk Apa Saja?

Kabid Bangunan Gedung DPRKPCKTR Iman Krestian menyampaikan, mengenai sengketa lahan dengan PT Maspion, pihaknya akan menunggu sampai ada kepastian hukum.

Tetapi, Iman memastikan masalah tersebut tidak menghambat proses pembangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com