Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pelanggaran, 20 TPS di Maluku Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 22/04/2019, 13:22 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Rachmawati

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku sedang melakukan kajian untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah di Maluku.

Hal tersebut dijelaskan Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely. Menurutnya, PSU di Maluku berpotensi terjadi di lebih dari 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Untuk di Seram Bagian Timur itu ada tiga TPS, kemudian di Maluku Tenggara Barat ada 20 kemudian di Maluku Tengah ada beberapa TPS juga yang berpotensi. Sementara ini kita masih lakukan kajian,” kata Abdullah kepada wartawan usai menghadiri acara silaturahim bersama tokoh agama, tokoh masyarakat masyarakat di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Tak ada C1-Plano, Hitung Suara Capres di 14 TPS di Ambon Ditunda

Dia menjelaskan, kemungkinan PSU dilakukan karena Bawaslu menemukan banyak pelanggaran administrasi pemilu dan pidana pemilu yang terjadi saat pencoblosan 17 April 2019 lalu.

Dia merinci sejumlah pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi saat itu antara lain, pencoblosan surat suara sisa, pemilih mencoblos menggunakan e-KTP tanpa dilengkapi dengan menyertakan surat keterangan pindah atau form A5, serta beberapa jenis pelanggaran lainnya.

“Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi itu rata-rata sisa surat suara itu dicoblos, kemudian juga yang menggunakan e-KTP tapi tidak punya form A5. Ada juga yang muncul sejumlah mahasiswa yang ikut memungut tapi mereka memiliki alamat KTP di luar kota Ambon dan tidak memiliki form A5,”ungkapnya.

Untuk di Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdullah mengaku umumnya pelanggaran yang terjadi adalah terjadinya pencoblosan sisa surat suara untuk calon anggota legislatif tertentu. Meski tidak menyebut secara detail siapa yang mencoblos sisa surat suara itu, namun dia mengakui kalau perbuatan itu merupakan tindak pidana pemilu.

“Tentu yang mengizinkan pencoblosan sisa surat suara itu akan berhadapan dengan pidana pemilu,” katanya.

Baca juga: Kasus Pembakaran Kotak Suara, KPU Maluku Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Dia menambahkan, soal banyaknya pemilih yang mencoblos dengan e-KTP tanpa menyertakan surat keterangan pindah pemilih, hal itu merupakan pelanggaran.

“Kami membenarkan apa yang dilakukan oleh KPPS yang menolak bahwa walaupun mereka memiliki e-KTP tapi yang memiliki dasar untuk bisa melakukan pencoblosan adalah mereka harus memiliki keterangan pindah atau form A5,”ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com