Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Putuskan 9 TPS di Jatim Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 21/04/2019, 21:15 WIB
Ghinan Salman,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, Bawaslu Jatim telah merekomendasikan sembilan tempat pemungutan suara (TPS) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sebelumnya, kata Anam, hasil kajian KPU terdapat 11 TPS yang berpotensi PSU. Namun, hanya 9 TPS di kabupaten/kota di Jatim yang akhirnya diputuskan untuk coblos ulang.

"Sampai kemarin, Bawaslu merekomendasikan sembilan TPS itu," ucap Anam, Minggu (21/4/2019).

Anam mengaku, pihaknya sudah menyiapkan anggaran PSU di sejumlah TPS di Jawa Timur. Ia memastikan, 10 hari pasca pemungutan suara 17 April 2019 lalu, sebanyak 9 TPS di beberapa kabupaten/kota itu sudah harus menggelar PSU.

KPU Jawa Timur, kata Anam, akan menyiapkan seluruh perlengkapan PSU, terutama pengadaan surat suara yang memang berbeda dengan surat suara pada saat hari pemungutan suara.

Menurut Anam, pada surat suara PSU terdapat stempel khusus sebagai pembeda.

"Anggaran untuk PSU ini sudah siap. Nanti di masing-masing dapil kami sudah siap untuk sekitar 1.000 pemilih," katanya.

Dari 9 TPS yang melakukan PSU, Anam menyebut, Kabupaten Sampang menjadi daerah paling banyak menggelar PSU, yakni sebanyak tiga TPS.

Baca juga: KPU Kota Malang Ajukan Logistik Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang

Sementara itu, enam TPS lainnya, maaing-masing akan digelar di Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Bangkalan, Sumenep, Gresik, dan Ponorogo.

Anam menyebut, jenis pelanggaran yang menyebabkan 9 TPS itu harus menggelar coblos ulang, yakni pemilih luar memaksa mencoblos meski tidak memiliki formulir A5.

Selain itu, di beberapa TPS terdapat surat suara sudah tercoblos sebelum proses pemungutan suara dimulai. 

Anam menyebut, surat suara tercoblos itu terdapat di Pulau Masalembu, Sumenep dan di Sampang.

Karena itu, coblos ulang di 9 TPS itu bukan untuk mencoblos semua jenis pemungutan suara. Tetapi, kata Anam, teegantung pada jenis pelanggaran yang terjadi di setiap TPS.

Baca juga: 3 TPS di Kota Kupang Diputuskan Gelar Pemungutan Suara Ulang

"Ada yang hanya akan mengulang pemilihan presiden saja, ada yang DPR RI, ada juga DPRD. Tapi ada juga yang (diulang) semua," terang Anam.

Ia menambahkan, KPU akan menunggu rekomendasi Bawaslu soal kemungkinan PSU di daerah lain. Anam menilai, TPS yang akan menggelar PSU bisa saja bertambah.

9 TPS yang menggelar PSU:

1. Kabupaten Sumenep

Kec: Masalembu

Desa/Kelurahan: Masalima

TPS: 03

DPT: 212

DPTb: -

DPK: 3

Jenis Pemilihan: Semua

2. Kabupaten Bangkalan

Kec: Geger

Desa/Kelurahan: Banyoneng Laok

TPS: 15

DPT: 228

DPTb: 4

DPK: 12

Jenis Pemilihan: Semua

3. Kabupaten Sampang

Kec: Banyuates

Desa/Klurahan: Trapang

TPS: 03

DPT: 116

DPTb: -

DPK: -

Jenis Pemilihan: DPRD Kabupaten

4. Kabupaten Sampang

Kec: Camplong

Desa/Kelurahan: Madupat

TPS: 06

DPT: 238

DPTb: -

DPK: -

Jenis Pemilihan: Pilpres

5. Kabupaten Sampang

Kec: Camplong

Desa/Kelurahan: Rabasan

TPS: 09

DPT: 234

DPTb: -

DPK: -

Jenis Pemilihan: Semua

6. Kabupaten Mojokerto

Kec: Mojosari

Desa/Kelurahan: Awang-awang

TPS: 001

DPT: 300

DPTb: -

DPK: 4

Jenis Pemilihan: Pilpres

7. Kabupaten Gresik

Kec: Kebomas

Desa/Kelurahan: Dahanrejo

TPS: 10

DPT: 267

DPTb: 4

DPK: -

Jenis Pemilihan : Pilpres

8. Kabupaten Ponorogo

Kec: Sambit

Desa/Kelurahan: Bancangan

TPS: 06

DPT: 292

DPTb: 1

DPK: 4 

Jenis Pemilihan : Pilpres dan DPR RI

9. Kota Mojokerto

Kec: Kranggan

Desa/Kelurahan: Kranggan

TPS: 07

DPT: 216

DPTb: 1

DPK: 2

Jenis Pemilihan: Semua

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Banten, menggelar pemungutan suara ulang pada Minggu (21/4) pagi di TPS 24. Pihak KPU juga mengganti seluruh anggota KPPS yang bertugas, karena dianggap melanggar kode etik. Ada dua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang di Kota Serang, yakni TPS 5 di Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 24 Kecamatan Serang. Pihak KPU menggelar PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Serang yang menemukan adanya pelanggaran saat pemungutan suara pada 17 April. Di TPS 24, Kecamatan Serang, pihak bawaslu menemukan dua pelanggaran, yakni warga menggunakan KTP elektronik luar wilayah tanpa formulir A5 dan pihak KPPS mencoblos surat suara yang tersisa. Di TPS 24 tersebut, pihak KPU mengulang seluruh pemungutan surat suara, baik untuk pilpres maupun legislatif. #PemungutanSuaraUlang #Serang #CoblosUlang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com