Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Malang Ajukan Logistik Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 21/04/2019, 17:55 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengajukan kebutuhan logistik pemilu kepada KPU RI untuk mempersiapkan pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU). Salah satunya adalah surat suara.

Sebagaimana rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, KPU Kota Malang diminta melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS karena ditemukan ada pelanggaran. Yakni di TPS 9 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing dan TPS 14 Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen.

"Logistik yang kurang, seperti surat suara dan form plano itu. Tetapi yang paling urgen itu surat suara, kalau yang plano bisa kita upayakan," kata Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin di kantornya, Minggu (21/4/2019).

Baca juga: KIP Lhokseumawe Kaji Rekomendasi Bawaslu soal Pemungutan Suara Ulang

Selain itu, pihaknya juga sudah mempersiapkan personel untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut. Sesuai rencana, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada Kamis (25/4/2019) mendatang.

"Kami menyiapkan baik itu personel KPPS, TPS, maupun PPK. Termasuk kami juga merancang untuk pengajuan kebutuhan logistik ke KPU RI. Nanti sore data itu kami kirim untuk pelaksanaan PSU di Kota Malang. Dan, kami ajukan PSU pada tanggal 25 April," katanya.

Zaenudin tidak khawatir tingkat partisipasi pemilih akan menurun. Menurutnya, pemungutan suara ulang merupakan suatu kewajiban jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

"Apakah nanti partisipasi menjadi rendah atau tinggi, itu nanti masyarakat yang bisa menentukan. Prinsip, hak-hak untuk pemilih pada TPS yang PSU itu lah yang harus kami penuhi, fasilitasi. Karena memilih adalah hak," jelasnya.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 16 TPS di Kalbar Digelar 25 April

Sementara itu, pemungutan suara ulang tersebut dipastikan tidak akan mengganggu rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Pihak KPU sudah mengambil langkah untuk melewati TPS yang melakukan pemungutan suara ulang. Nantinya, hasil pemungutan suara ulang akan ditambahkan pada hasil rekapitulasi.

"Jadi kami sudah ambil langkah bahwa khusus di TPS itu silakan dilewati dalam proses rekap. Kalau sudah selesai baru tinggal menambahkan di form itu saja. Saya kira tidak mengganggu secara teknis penghitungan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com