Sebelumnya, kata Anam, hasil kajian KPU terdapat 11 TPS yang berpotensi PSU. Namun, hanya 9 TPS di kabupaten/kota di Jatim yang akhirnya diputuskan untuk coblos ulang.
"Sampai kemarin, Bawaslu merekomendasikan sembilan TPS itu," ucap Anam, Minggu (21/4/2019).
Anam mengaku, pihaknya sudah menyiapkan anggaran PSU di sejumlah TPS di Jawa Timur. Ia memastikan, 10 hari pasca pemungutan suara 17 April 2019 lalu, sebanyak 9 TPS di beberapa kabupaten/kota itu sudah harus menggelar PSU.
KPU Jawa Timur, kata Anam, akan menyiapkan seluruh perlengkapan PSU, terutama pengadaan surat suara yang memang berbeda dengan surat suara pada saat hari pemungutan suara.
Menurut Anam, pada surat suara PSU terdapat stempel khusus sebagai pembeda.
"Anggaran untuk PSU ini sudah siap. Nanti di masing-masing dapil kami sudah siap untuk sekitar 1.000 pemilih," katanya.
Dari 9 TPS yang melakukan PSU, Anam menyebut, Kabupaten Sampang menjadi daerah paling banyak menggelar PSU, yakni sebanyak tiga TPS.
Sementara itu, enam TPS lainnya, maaing-masing akan digelar di Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Bangkalan, Sumenep, Gresik, dan Ponorogo.
Anam menyebut, jenis pelanggaran yang menyebabkan 9 TPS itu harus menggelar coblos ulang, yakni pemilih luar memaksa mencoblos meski tidak memiliki formulir A5.
Selain itu, di beberapa TPS terdapat surat suara sudah tercoblos sebelum proses pemungutan suara dimulai.
Anam menyebut, surat suara tercoblos itu terdapat di Pulau Masalembu, Sumenep dan di Sampang.
Karena itu, coblos ulang di 9 TPS itu bukan untuk mencoblos semua jenis pemungutan suara. Tetapi, kata Anam, teegantung pada jenis pelanggaran yang terjadi di setiap TPS.
"Ada yang hanya akan mengulang pemilihan presiden saja, ada yang DPR RI, ada juga DPRD. Tapi ada juga yang (diulang) semua," terang Anam.
Ia menambahkan, KPU akan menunggu rekomendasi Bawaslu soal kemungkinan PSU di daerah lain. Anam menilai, TPS yang akan menggelar PSU bisa saja bertambah.
9 TPS yang menggelar PSU:
1. Kabupaten Sumenep
Kec: Masalembu
Desa/Kelurahan: Masalima
TPS: 03
DPT: 212
DPTb: -
DPK: 3
Jenis Pemilihan: Semua
2. Kabupaten Bangkalan
Kec: Geger
Desa/Kelurahan: Banyoneng Laok
TPS: 15
DPT: 228
DPTb: 4
DPK: 12
Jenis Pemilihan: Semua
3. Kabupaten Sampang
Kec: Banyuates
Desa/Klurahan: Trapang
TPS: 03
DPT: 116
DPTb: -
DPK: -
Jenis Pemilihan: DPRD Kabupaten
4. Kabupaten Sampang
Kec: Camplong
Desa/Kelurahan: Madupat
TPS: 06
DPT: 238
DPTb: -
DPK: -
Jenis Pemilihan: Pilpres
5. Kabupaten Sampang
Kec: Camplong
Desa/Kelurahan: Rabasan
TPS: 09
DPT: 234
DPTb: -
DPK: -
Jenis Pemilihan: Semua
6. Kabupaten Mojokerto
Kec: Mojosari
Desa/Kelurahan: Awang-awang
TPS: 001
DPT: 300
DPTb: -
DPK: 4
Jenis Pemilihan: Pilpres
7. Kabupaten Gresik
Kec: Kebomas
Desa/Kelurahan: Dahanrejo
TPS: 10
DPT: 267
DPTb: 4
DPK: -
Jenis Pemilihan : Pilpres
8. Kabupaten Ponorogo
Kec: Sambit
Desa/Kelurahan: Bancangan
TPS: 06
DPT: 292
DPTb: 1
DPK: 4
Jenis Pemilihan : Pilpres dan DPR RI
9. Kota Mojokerto
Kec: Kranggan
Desa/Kelurahan: Kranggan
TPS: 07
DPT: 216
DPTb: 1
DPK: 2
Jenis Pemilihan: Semua
https://regional.kompas.com/read/2019/04/21/21151811/kpu-putuskan-9-tps-di-jatim-pemungutan-suara-ulang