KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menggelar pemungutan suara ulang.
Ketua KPU Kota Kupang Decky Ballo mengatakan, pemungutan suara ulang di tiga TPS itu diputuskan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat.
Pemungutan suara ulang akan dilangsungkan pada 27 April 2019.
"Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, ada tiga TPS yang akan lakukan pemilihan suara ulang," ungkap Dekcy kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2019) malam.
Ke-tiga TPS itu lanjut Decky, yakni TPS 11 Kolhua di Kecamatan Maulafa, TPS 13 Kayu Putih di Kecamatan Oebobo dan TPS 27 Oesapa di Kecamatan Kelapa Lima.
Menurut Decky, rekomendasi pemungutan suara ulang itu, didasarkan pada hasil pengumpulan permasalah oleh Pengawas TPS yang terjadi saat pencoblosan, Rabu (17/4/2019.
Baca juga: KPU Kota Malang Ajukan Logistik Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang
"Penyebab dilakukan pemungutan suara ulang, karena ditemukan penyalahgunaan C6 dan pemilih dalam DPT yang identitasnya tidak sesuai dengan wilayah domisili," ujarnya.