BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein, divonis 8 tahun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi mengatakan, bahwa kliennya tersebut tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
"Pak Wahid tidak akan mengajukan banding", kata Firma yang dihubungi wartawan, Selasa (16/4/2019).
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Kepala Lapas Sukamiskin
Menurut Firma, Wahid dan keluarga menerima vonis tersebut, adapun kliennya tersebut tidak akan mengajukan banding lantaran Wahid khawatir hukumannya diperberat apabila mengajukan banding.
Selain itu, Wahid juga trauma menghadapi persidangan.
Menurutnya, keputusan itu sudah dipertimbangkan kliennya yang menyatakan tak akan banding.
"Dia khawatir akan dipertinggi lagi (hukumannya)," tuturnya.
Baca juga: Polisi Ikut Bantu OTT KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin
Namun dari segi hukum, katanya, pihaknya tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang tidak menerima pembelaannya.
"Kita kurang terima kenapa diabaikan semua. Tapi kita kembali ke Pak Wahid, karena dia yang kita bela," tuturnya.
Baca juga: OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Amankan Enam Orang
Menurutnya, Wahid mengatakan bahwa putusan vonis 8 tahun itu cukup sakit bagi kliennya.
"Pak Wahid bilang, 8 tahun itu sakit," katanya.
Keputusan tak ajukan banding itu sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sebagai lawyer harus menerima apa kata klien saya," katanya.
Baca juga: OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Amankan Penyelenggara Negara dan PNS
Lebih lanjut, Firma juga mengupayakan agar KPK tak mengekseskusi Wahid ke Lapas Sukamiskin, dengan alasan faktor psikis Wahid, yang pernah menjabat Kalapas Sukamiskin.
Diberitakan sebelumnya, Wahid Husein divonis hukuman 8 tahun pidana dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.