Salin Artikel

Divonis 8 Tahun, Mantan Kalapas Sukamiskin Terima dan Tak Akan Ajukan Banding

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein, divonis 8 tahun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi mengatakan, bahwa kliennya tersebut tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

"Pak Wahid tidak akan mengajukan banding", kata Firma yang dihubungi wartawan, Selasa (16/4/2019).

Menurut Firma, Wahid dan keluarga menerima vonis tersebut, adapun kliennya tersebut tidak akan mengajukan banding lantaran Wahid khawatir hukumannya diperberat apabila mengajukan banding.

Selain itu, Wahid juga trauma menghadapi persidangan.

Menurutnya, keputusan itu sudah dipertimbangkan kliennya yang menyatakan tak akan banding.

"Dia khawatir akan dipertinggi lagi (hukumannya)," tuturnya.

Namun dari segi hukum, katanya, pihaknya tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang tidak menerima pembelaannya.

"Kita kurang terima kenapa diabaikan semua. Tapi kita kembali ke Pak Wahid, karena dia yang kita bela," tuturnya.

Menurutnya, Wahid mengatakan bahwa putusan vonis 8 tahun itu cukup sakit bagi kliennya.

"Pak Wahid bilang, 8 tahun itu sakit," katanya.

Keputusan tak ajukan banding itu sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Sebagai lawyer harus menerima apa kata klien saya," katanya.

Lebih lanjut, Firma juga mengupayakan agar KPK tak mengekseskusi Wahid ke Lapas Sukamiskin, dengan alasan faktor psikis Wahid, yang pernah menjabat Kalapas Sukamiskin.

Diberitakan sebelumnya, Wahid Husein divonis hukuman 8 tahun pidana dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/16/13163491/divonis-8-tahun-mantan-kalapas-sukamiskin-terima-dan-tak-akan-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke