MEDAN, KOMPAS.com - Pelayanan permohonan surat izin mengemudi (SIM) di Polrestabes Medan diliburkan selama beberapa hari setelah pencoblosan Pemilu 2019 pada Rabu (17/04/2019).
Liburan pelayanan tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST KAPOLRI/1081/IV/YAN 1.1/2019 dan dilaksanakan mulai 17 April hingga 20 April 2019.
"Libur pelayanan itu, dilakukan untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan," ujar Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini, Sabtu (14/4/2019).
Baca juga: Jelang Hari Pencoblosan, 46.000 Warga Makassar Belum Lakukan Perekaman E-KTP
Ia mengimbau bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, dalam periode itu, dapat kembali diperpanjang pada tanggal 22 April 2019.
"Jadi, kalau lebih dari tanggal tersebut, maka warga harus mengikuti prosedur pembuatan SIM yang baru," katanya.
Baca juga: Pencoblosan Pemilu 2019, Ini 6 Promo untuk Warga Solo dan Sekitarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.