Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Hari Pencoblosan, 46.000 Warga Makassar Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Kompas.com - 13/04/2019, 17:51 WIB
Himawan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Makassar merilis jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP sebagai syarat untuk menggunakan hak suara pada hari pencoblosan 17 April mendatang.

Kepala Dispendukcapil Makassar Aryati Puspasari menyebut ada 46.000 penduduk Kota Makassar yang belum melakukan perekaman e-KTP. Ini berarti mereka terancam tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada hari pencoblosan nanti.

Puspasari pun mengimbau untuk segera melakukan perekaman e-KTP yang bisa dilakukan di kantor kecamatan sebelum 17 April mendatang.

“Silakan, perekaman data e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing sesuai domisili,” ajak Puspasari, Sabtu (13/4/2019).

Baca juga: Perekaman E-KTP 98 Persen, Kemendagri Harap Tingkat Partisipasi Pemilu Lebihi Target

Jumlah 46.000 ini merupakan selisih dari 988.000 jumlah warga yang tergolong wajib memiliki identitas resmi berupa e-KTP dengan 941.000 jumlah warga yang telah melakukan perekaman. Data ini dikeluarkan per 5 April 2019 lalu.

Demi mempermudah warga agar mendapatkan e-KTP, Disdukcapil tidak menyertakan syarat-syarat tertentu seperti persyaratan soal administrasi melalui RT/RW.

"Jika sebelumnya pemohon harus menyertakan surat pengantar dari RT/RW, sekarang tidak lagi. Warga yang ingin merekam data (e-KTP) cukup datang ke kantor kecamatan dengan melampirkan kartu keluarga dan akta kelahiran. Karena di kantor (Dispendukcapil) sudah tidak bisa melakukan perekaman," jelasnya.

Imbauan perekaman e-KTP ini kembali didengungkan usai Pemkot Makassar tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai tanda warga telah merekam data e-KTP. Hak ini dikarenakan pemerintah telah menerima blangko cetakan.

"Saat ini Makassar telah menerima blangko cetakan dari pemerintah pusat. Pencetakan e-KTP bisa dilakukan sewaktu-waktu. Sehingga suket tidak lagi dibutuhkan," pungkasnya.

Proses pengambilan cetakan e-KTP juga terbilang mudah dan langsung bisa diambil sehari setelah melakukan perekaman data kependudukan. Tentu setelah warga diberi resi yang nantinya digunakan untuk mengambil cetakan e-KTP.

Pemkot Makassar membagi dua lokasi yakni Zona Timur dan Barat untuk mengambil cetakan e-KTP ini. Zona Timur meliputi Kecamatan Biringkanaya, Rappocini, Tamalate, Panakkukang, Manggala, dan Tamalanrea yang berpusat di Kantor Dispendukcapil Makassar di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Sementara untuk Zona Barat meliputi wilayah Kecamatan Bontoala, Wajo, Makassar, Tallo, Ujung Pandang, Mariso, Ujung Tanah, Mamajang, dan Tallo dan dipusatkan di Kantor PTSP Balai Kota yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com