Liburan pelayanan tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST KAPOLRI/1081/IV/YAN 1.1/2019 dan dilaksanakan mulai 17 April hingga 20 April 2019.
"Libur pelayanan itu, dilakukan untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan," ujar Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini, Sabtu (14/4/2019).
Ia mengimbau bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, dalam periode itu, dapat kembali diperpanjang pada tanggal 22 April 2019.
"Jadi, kalau lebih dari tanggal tersebut, maka warga harus mengikuti prosedur pembuatan SIM yang baru," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2019/04/14/09155441/layanan-sim-di-medan-dihentikan-selama-3-hari-pasca-pencoblosan