Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Vlog "Idiot" Ahmad Dhani di Surabaya, Diwarnai Ricuh hingga Jaksa Belum Siap

Kompas.com - 12/04/2019, 11:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang kasus vlog "idiot" dengan terdakwa Ahmad Dhani diwarnai kericuhan, pada hari Kamis (11/4/2019).

Terdakwa terlibat saling tarik dengan petigas kejaksaan yang mengawal dirinya ke mobil tahanan. Kericuhan terjadi usai sidang dengan agenda tuntutan vlog "idiot".

Sementara itu, sidang tuntutan tersebut terpaksa diundur karena jaksa tidak siap dengan materi tuntutannya. Majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono lantas menunda sidang.

Berikut ini fakta lengkap sidang terdakwa Ahmad Dhani:

1. Sidang Ahmad Dhani diwarnai kericuhan

Ahmad Dhani bersitegang dengan jaksa pengawal, kericuhan itu terjadi usai sidang lanjutan kasus vlog idiot? yang beragendakan tuntutan di PN Surabaya ditunda, Kamis (11/4/2019).Surabaya.Tribunnews.com/Ahmad Zaimul Haq Ahmad Dhani bersitegang dengan jaksa pengawal, kericuhan itu terjadi usai sidang lanjutan kasus vlog idiot? yang beragendakan tuntutan di PN Surabaya ditunda, Kamis (11/4/2019).

Ahmad Dhani dan jaksa bersitegang saat Dhani hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Awalnya setelah keluar dari ruang sidang, sejumlah jaksa segera membawa Dhani ke arah mobil tahanan.

Saat tiba di pintu belakang mobil tahanan, Dhani yang hendak memberikan pernyataan pada wartawan, tiba-tiba memberontakkan badannya.

Tarik-menarik, pergulatan badan antara Dhani dengan jaksa pengawal tahanan pun sempat terjadi hingga beberapa menit.

Dhani yang menolak masuk mobil tahanan, terus berupaya menghempaskan badan jaksa pengawal tahanan.

Upaya Dhani ini pun membuahkan hasil. Ia akhirnya dapat melepaskan diri dari cengkeraman jaksa pengawal tahanan.

"Sudah puas fotonya?" teriak Dhani.

Baca Juga: Ahmad Dhani Berontak saat Hendak Dimasukkan ke Dalam Mobil Tahanan, Ini Penjelasannya

2. Penjelasan kuasa hukum Ahmad Dhani terkait keributan

Sidang tuntutan perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Kamis (11/4/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Sidang tuntutan perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Kamis (11/4/2019)

Setelah insiden itu, Dhani akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyatakan, insiden itu terjadi karena kliennya merasa dihalangi saat hendak berbicara pada wartawan.

"Tadi di dalam itu dia mau berbicara. Itu tadi tindakan oknum jaksa yang berlebihan. Petugas oknum kadang berlebihan, kayak napi teroris saja ditarik-tarik begitu. Saya akan lawan cara-cara begitu," ungkapnya.

Dhani Diberitakan sebelumnya, sidang yang beragendakan tuntutan tersebut ditunda lantaran pihak JPU belum siap dalam berkas tuntutan.

Baca Juga: Pidato Kampanye Akbar di GBK, Prabowo Singgung Kasus Hukum Ahmad Dhani

3. Jaksa belum siap, sidang Ahmad Dhani ditunda

Ahmad Dhani saat berjalan memasuki ruang sidang PN Surabaya, Selasa (12/3/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani saat berjalan memasuki ruang sidang PN Surabaya, Selasa (12/3/2019)

Sidang tuntutan semula dijadwal Kamis (11/4/2019) siang, terdakwa Ahmad Dhani, tim kuasa hukum maupun jaksa sudah masuk ke ruang sidang.

Namun karena jaksa tidak siap dengan materi tuntutannya, majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono lantas menunda sidang.

Tim jaksa dan kuasa hukum pun berunding menentukan tanggal sidang tuntutan, dan akhirnya disepakati pembacaan tuntutan dilakukan pada 23 April mendatang.

"Sidang hari ini ditunda, dan dilanjutkan 23 April mendatang," kata hakim Anton.

Baca Juga: Materi Belum Siap, Sidang Tuntutan Vlog Idiot Ahmad Dhani Ditunda

4. Kuasa hukum ingin keadilan bagi Ahmad Dhani

Ahmad Dhani usai sidang kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani usai sidang kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019)

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani berharap kliennya akan dituntut hukum secara adil.

"Saya harap bukan hanya ritual pembacaan tuntutan, tapi benar-benar yang menegakkan keadilan untuk bangsa," jelasnya.

Seperti diketahui, vlog Ahmad Dhani berujung pada masalah hukum. Polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambilnya 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya.

Mulanya, pentolan Grup Band Dewa 19 itu berada di kota kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden. Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Baca Juga: Bantahan Ahmad Dhani dan Kuasa Hukumnya soal Vlog Idiot di Persidangan

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com