Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan Ahmad Dhani dan Kuasa Hukumnya soal Vlog Idiot di Persidangan

Kompas.com - 02/04/2019, 16:24 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Ahmad Dhani mengaku vlog yang dibuatnya bukan untuk mencemarkan nama baik kelompok atau orang tertentu.

Vlog tersebut untuk memberitahu kepada massa maupun panitia acara deklarasi ganti presiden, bahwa dia tidak bisa hadir di tengah-tengah acara karena tertahan di Hotel Majapahit, akibat dihadang oleh massa.

Ahmad Dhani sedianya akan menghadiri acara Deklarasi Ganti Presiden di kawasan Monumen Tugu Pahlawan, Surabaya, pada 26 Agustus 2019 lalu.

Baca juga: Ahmad Dhani Mengaku Tidak Bersalah dalam Kasus Vlog Idiot

 

Namun, ada kelompok massa yang menghadangnya, sehingga dia tidak bisa menghadiri acara tersebut.

"Vlog itu untuk panitia dan massa yang sudah menunggu di Tugu Pahlawan," kata Ahmad Dhani, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus Vlog Idiot, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).

Ahmad Dhani mengaku, juga tidak mengetahui jika kata-kata idiot yang diucapkannya masuk dalam rekaman vlog. "Saya kira yang masuk hanya 30 detik, ternyata bisa 60 detik," ucap Dhani.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani lantas menguatkan bantahan Ahmad Dhani. Menurut dia, isyarat jari jempol yang ditunjukkan Ahmad Dhani mengarah ke atas, bukan ke arah belakang atau mengarah ke massa yang menghalangi Ahmad Dhani.

"Terdakwa juga menyebut kata petunjuk 'ini' yang artinya untuk orang-orang di sekitarnya, bukan 'itu' yang diperuntukkan bagi orang yang posisinya jauh dari posisi terdakwa Ahmad Dhani," ujar dia.

Baca juga: Sidang Vlog Idiot, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan 2 Saksi Meringankan

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ahmad Dhani itu, tidak hanya jaksa penuntut umum yang memberikan pertanyaan kepada Ahmad Dhani.

Tim kuasa hukum dan majelis hakim yang dipimpin Anton Widyopriono, juga melontarkan pertanyaan kepada Ahmad Dhani terkait 'vlog idiot' yang dibuatnya.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. 

Kompas TV Hampir dua bulan menghuni rutan Medaeng, Ahmad Dhani diserang sejumlah penyakit. Mulai sakit asam urat di kakinya hingga yang terakhir pentolan grup band Dewa ini mengeluh sakit gigi. Perihal sakit giginya, Dhani mengungkapkan dalam persidangan 28 Maret lalu di Pengadilan Negeri Surabaya. Kepada majelis hakim dan jaksa, Dhani pun mohon izin berobat di luar lapas agar tetap bisa menjalani sidang lanjutan berikutnya pada Selasa, 2 April 2019. Untuk perobatan giginya, Dhani mengaku telah mendapat surat rujukan dari rutan tempatnya ditahan. #AhmadDhani #AhmadDhaniSakit #PencemaranNamaBaik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com