Salin Artikel

Fakta Sidang Vlog "Idiot" Ahmad Dhani di Surabaya, Diwarnai Ricuh hingga Jaksa Belum Siap

KOMPAS.com - Sidang kasus vlog "idiot" dengan terdakwa Ahmad Dhani diwarnai kericuhan, pada hari Kamis (11/4/2019).

Terdakwa terlibat saling tarik dengan petigas kejaksaan yang mengawal dirinya ke mobil tahanan. Kericuhan terjadi usai sidang dengan agenda tuntutan vlog "idiot".

Sementara itu, sidang tuntutan tersebut terpaksa diundur karena jaksa tidak siap dengan materi tuntutannya. Majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono lantas menunda sidang.

Berikut ini fakta lengkap sidang terdakwa Ahmad Dhani:

Ahmad Dhani dan jaksa bersitegang saat Dhani hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Awalnya setelah keluar dari ruang sidang, sejumlah jaksa segera membawa Dhani ke arah mobil tahanan.

Saat tiba di pintu belakang mobil tahanan, Dhani yang hendak memberikan pernyataan pada wartawan, tiba-tiba memberontakkan badannya.

Tarik-menarik, pergulatan badan antara Dhani dengan jaksa pengawal tahanan pun sempat terjadi hingga beberapa menit.

Dhani yang menolak masuk mobil tahanan, terus berupaya menghempaskan badan jaksa pengawal tahanan.

Upaya Dhani ini pun membuahkan hasil. Ia akhirnya dapat melepaskan diri dari cengkeraman jaksa pengawal tahanan.

"Sudah puas fotonya?" teriak Dhani.

Setelah insiden itu, Dhani akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyatakan, insiden itu terjadi karena kliennya merasa dihalangi saat hendak berbicara pada wartawan.

"Tadi di dalam itu dia mau berbicara. Itu tadi tindakan oknum jaksa yang berlebihan. Petugas oknum kadang berlebihan, kayak napi teroris saja ditarik-tarik begitu. Saya akan lawan cara-cara begitu," ungkapnya.

Dhani Diberitakan sebelumnya, sidang yang beragendakan tuntutan tersebut ditunda lantaran pihak JPU belum siap dalam berkas tuntutan.

Sidang tuntutan semula dijadwal Kamis (11/4/2019) siang, terdakwa Ahmad Dhani, tim kuasa hukum maupun jaksa sudah masuk ke ruang sidang.

Namun karena jaksa tidak siap dengan materi tuntutannya, majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono lantas menunda sidang.

Tim jaksa dan kuasa hukum pun berunding menentukan tanggal sidang tuntutan, dan akhirnya disepakati pembacaan tuntutan dilakukan pada 23 April mendatang.

"Sidang hari ini ditunda, dan dilanjutkan 23 April mendatang," kata hakim Anton.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani berharap kliennya akan dituntut hukum secara adil.

"Saya harap bukan hanya ritual pembacaan tuntutan, tapi benar-benar yang menegakkan keadilan untuk bangsa," jelasnya.

Seperti diketahui, vlog Ahmad Dhani berujung pada masalah hukum. Polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambilnya 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya.

Mulanya, pentolan Grup Band Dewa 19 itu berada di kota kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden. Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2019/04/12/11552041/fakta-sidang-vlog-idiot-ahmad-dhani-di-surabaya-diwarnai-ricuh-hingga-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke