Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Anak Kandung Bunuh Ibu di Sumsel karena Dibilang Pengangguran

Kompas.com - 11/04/2019, 15:39 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com Pihak Kepolisian Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Akmaludin (37), pelaku pembunuhan Salbiah (68) yang merupakan ibu kandungnya.

Salbiah sebelumnya ditemukan tewas di rumahnya yang terletak di Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Rabu (10/4/2019) malam.

Baca juga: Marah Dibilang Pengangguran, Seorang Anak di Sumsel Bunuh Ibu Kandungnya

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban baru saja pulang dari kebun.

Sejak menjada, Salbiah harus membanting tulang untuk membenuhi kebutuhan kedua anaknya tersebut dengan berkebun. Sementara, kondisi salah satu anaknya mengalami gangguan jiwa dan harus dipasung.

Emosi Salbiah  meledak ketika tiba di rumah melihat tersangka Akmaludin hanya duduk bersantai di dapur.

Salbiah memarahi Akmaludin sembari membanting piring karena pelaku enggan bekerja. Mendengar ucapan tersebut, pelaku diduga marah dan mengambil parang yang ada di dapur untuk membunuh korban.

"Korban tewas mengalami luka di bagian leher karena senjata tajam.  Motifnya tersinggung karena dibilang malas dan tidak mau bekerja," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis(11/4/2019).

Baca juga: Kronologi Pemuda di Gresik Bunuh Ibu Kandung

Usai menghabisi nyawa ibunya, Akmaludin menuju ke sumur belakang rumah untuk membersihkan parang yang digunakannya tersebut. Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan menyembunyikan parang itu ke arah sungai tak jauh dari rumahnya hingga ditemukan petugas.

"Setelah membunuh korban, pelaku kabur ke rumah keluarganya di Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat dan langsung kita tangkap sekitar pukul 02.00 WIB," ujarnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa parang dengan panjang 40 sentimeter. Atas perbuatannya, Akmaludin terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com