MATARAM, KOMPAS.com -Komunitas Baca Buku Ini Aku Pinjam (BIAP) Mataram Senin (8/4/2019) mengurus surat izin menggunakan areal Taman Sangkareang, pasca lapak baca mereka ditutup sejak Jumat (5/4/2019) lantaran dianggap tak mengantongi izin.
Sayangnya, hingga Senin sore, surat izin itu belum ditandatangani Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Mataram, H. M Kemal karena yang bersangkutan rapat di Kantor Walikota Mataram.
"Hari ini belum bisa selesai. Suratnya masih besok baru selesai, karena Pak Kadis tidak di kantor," kata Dewi Lestariny pada Kompas.Com.
Meski belum ditandatangani, komunitas baca tersebut tetap akan menggelar lapak baca Senin malam ini, sesuai dengan jadwal rutin mereka.
Baca juga: Penutupan Paksa Komunitas Baca di Mataram, Kepala Dinas Minta Maaf
Dewi juga menjelaskan, dalam surat tertulis pembuatan surat izin sesuai Peraturan Walikota (Perwal) No 23 tahun 2009, tentang pengelolaan kawasan Taman Udayana Mataram, bukan Taman Sangkareang tempat lapak baca digelar selama 3 tahun terakhir.
Hal tersebut berbeda dari pernyataan Kadis Kemal sebelumnya, yang mengatakan bahwa dirinya memerintahkan satgas untuk menutup lapak baca Komunitas BIAP berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengunaan fasilitas umum.
Dari data yang diperoleh Kompas.com, dalam pembuatan surat izin tidak tertulis peraturan terkait pengunaan fasilitas umum, namun yang ada adalah Perwal nomer 23 tahun 2009 tentang pengelolaan kawasan Taman Udayana.
Sedangkan Komunitas BIAP sejak tahun 2016 hingga ditutup paksa Jumat malam lalu, hanya beraktivitas di Taman Sangkareang, di sebelah barat Kantor Walikota Mataram.
"Iya, besok kami pertanyakan kalau suratnya sudah turun. Karena tadi pak Kadis rapat, jadi kami diminta balik besok. Kami akan pertanyakan dasar aturan yang digunakan. Bukan apa-apa sih. Tapi agar semua kawan-kawan komunitas tahu dan mengikuti jejak kami untuk mengurus surat izin agar lapak baca tidak ditutup," terang Dewi.
Terkait dengan Perwal tersebut, Kabid Ruang Terbuka Hijau dan Penataan Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kurnia Mulyadi membenarkan bahwa salah satu alasan Komunitas BIAP diminta membuat surat izin, karena adanya Perwal nomer 23 tahun 2009 tentang pengelolaan kawasan Taman Sangkareang.
Baca juga: Komunitas Baca di Mataram Ditutup Paksa, Ini Penjelasan Kepala Dinas
"Tapi ini pengelolaan taman secara umum, bukan hanya Udayana. Jadi termasuk juga Sangkareang. Mengenai peraturan 2019 itu belum ada. Begini itu kesalahan Satgas kami yang tidak faham cara menyampaikan maksud pak Kadis (Kemal)," kata Mulyadi.
Mulyadi meminta agar masalah ini dilihat sebagai kesalahfahaman saja.
"Disana kan banyak pedagang kaki lima. Agar mereka juga tidak seenaknya, dan tidak mengaku komunitas. Itu alasan mereka agar tidak perlu mengurus izin. Ya kami mintalah komunitas ini mengajukan surat izin. Biar yang lain tak ada alasan melanggar," jelas Mulyadi.
Meskipun Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Mataram sudah meminta maaterkait penutupan paksa lapak Komunitas baca BIAP, Ketua AJI Mataram, Sirtupillaili berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.