Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wagub Bali Tersangka Penipuan Bos Maspion Ditahan usai Diperiksa 4 Jam

Kompas.com - 04/04/2019, 21:53 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan 4 jam di Mapolda Bali pada Kamis (4/4/2019).

Sudikerta harus menjalani pemeriksaan usai ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis siang. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Bali dan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali.

Setelah diperiksa, Sudikerta menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Trijata sebelum dijebloskan ke dalam sel.

Sudikerta membantah bahwa dirinya berniat lari dari masalah dan hendak kabur dari Bali.

"Saya tidak ada niat kabur apalagi ke luar negeri, saya ingin menindakalanjuti penyelesaian perkara dengan teman-teman di Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Diduga Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Atas penahanan dirinya, Sudikerta menyerahkan semuanya pada proses hukum.

"Kita menghormati dan menaati hukum," ucap Sudikerta.

Untuk diketahui Ketut Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019) pukul 14.19 Wita. Dia ditangkap di Gate 3 domestik dengan penerbangan tujuan Jakarta.

Ketut Sudikerta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018) silam.

Ia menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, kepada pemilik Maspion Group, Ali Markus pada tahun 2013. Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.

Padahal Maspion secara kewajiban sudah sudah memberikan hampir Rp 150 miliar. Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan Ali Markus ke Polda Bali.

Baca juga: Mantan Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Kasus Penipuan Senilai Rp 150 M

Sudikerta diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com