Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Pengeroyokan Haringga Ditunda

Kompas.com - 27/03/2019, 12:56 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sidang tuntutan terhadap terdakwapengeroyokan pendukung Persija, Haringga Sirla hingga tewas, ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu lantaran berkas tuntutan belum siap dan masih dalam penyusunan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Para terdakwa perkara pengeroyokan Haringga yaitu Joko Susilo, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan, Aditya Anggara dan Aldiansyah. Para terdakwa telah melalui prosesi sidang dengan sejumlah kesaksian dan mereka hanya tinggal menunggu sidang tuntutan.

Kuasa hukum para terdakwa perkara tersebut, Dadang Sukmawijaya mengatakan, dalam penyusunan draf tuntutan memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sehingga ia memaklumi pengunduran agenda sidang tuntutan yang seharusnya digelar hari ini.

"Berkasnya juga harus diantar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Kemudian setelah selesai harus diambil dari Kejagung, jadi prosesnya juga bolak-balik," kata Dadang, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Tujuh Pelaku Pengeroyok Haringga Sirla Dilimpahkan ke Kejari

Para terdakwa yang ia tangani semula dijadwalkan pada Selasa menghadapi sidang tuntutan. Selain itu, sidang tuntutan untuk dua terdakwa lainnya pun diundur.

"Kemungkinan sidang tuntutan akan bersamaan semuanya. Itu pun kalau, misalnya, jaksa sudah siap," ucapnya.

Baca juga: Empat Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla Divonis 3 hingga 4 Tahun

Pada sejumlah sidang sebelumnya, terdakwa Joko Susilo adalah yang paling konsisten membantah dirinya terlibat pengeroyokan tersebut. Ia mengaku menolong dua orang perempuan keluar dari kerumunan kejadian pengeroyokan.

Serupa dengan Joko, Cepy Gunawan juga mengaku tidak terlibat. Dia mengatakan hanya merekam video saat kejadian berlangsung. Namun, jaksa mencecar dengan berbagai pertanyaan karena pernyataannya tidak sesuai dengan BAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com