Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Bandung Vonis Bebas Satu Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla

Kompas.com - 06/11/2018, 14:18 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung memvonis bebas satu dari empat pelaku pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla. Adapun pelaku yang bebas itu berinisial NSF (16).

Hakim Tunggal PN Kelas I Bandung Suwanto menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaiman yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan dan tuntutan," ujar Suwanto di ruang sidang anak, Selasa (6/11/2018).

Sebelumnya JPU menuntut NSF agar dihukum tiga tahun. Dengan demikian atas putusan PN Bandung tersebut, tim JPU langsung mengajukan kasasi.

Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum NSF yakni Leksa Dharma menilai putusan hakim objektif dan adil karena melihat fakta di lapangan.

Baca juga: Pengeroyok Anggota Jakmania Haringga Sirla Divonis 3 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara

 

"Kami sangat bangga negara ini negara hukum dan ditegakan masih ada keadilan. Kami melihat fakta lapangan dari video tidak ada saksi dan tidak ada (NSF) melakukan (pengeroyokan) itu. Ini suatu hal yang bagus, negara kita negara hukum yang punya keadilan demi masyarakat umum," tuturnya.

Disinggung terkait JPU akan mengajukan Kasasi, Leksa mempersilahkan hal tersebut karena itu merupakan hak JPU.

"Silahkan itu hak untuk kasasi, upaya hukum silahkan saja. Tapi keadilan tetap ditegakkan di bumi pertiwi," katanya.

Sebelumnya, dua pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan Haringga Sirla yakni terdakwa ST dan DN akhirnya divonis 3 dan 3,6 tahun penjara.

Keputusan tersebut terungkap dalam sidang vonis yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Ridwan Kamil Serahkan Bantuan Warganet untuk Keluarga Haringga Sirla

 

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama 3 tahun 6 bulan dan DN pidana 3 tahun," ujar Hakim Tunggal Tardi saat membacakan amar putusannya.

Putusan hakim ini berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP, kedua terdakwa terbukti bersalah terlibat melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Haringga tewas.

Seperti diketahui, Haringga, pemuda yang akrab disapa Ari tersebut meninggal dunia di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung, Jawa Barat, setelah dikeroyok.

Jenazahnya dikebumikan di Desa Kebulen RT 003 RW 001, Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (24/9/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com