Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla Divonis 3 hingga 4 Tahun

Kompas.com - 06/11/2018, 15:05 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung memvonis empat terdakwa pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla, dengan hukuman 3 hingga 4 tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa ini diketahui berinisial S, AR, TD, dan AF. Mereka dianggap terbukti bersalah telah melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla hingga meninggal dunia, di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/10/2018) lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Kelas I Bandung, Suwanto menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah.

Baca juga: Hakim PN Bandung Vonis Bebas Satu Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla

Terdakwa SH dijatuhi hukuman empat tahun penjara, AR hukuman empat tahun penjara, TD hukuman tiga tahun enam bulan dan AF hukuman tiga tahun penjara.

"Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," kata Suwanto, Selasa (6/11/2018).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menuntut terdakwa SH dan AR dihukum lima tahun penjara.

Sementara terdakwa TD dituntut empat tahun penjara dan AF dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh jaksa.

Baca juga: Pengeroyok Haringga Sirla Mengaku Bertobat dan Ingin Ikut Pesantren

Kasie Pidum Kejari Bandung, Agus Khusal Alam mengatakan, tuntutan hukuman pidana yang dilayangkan jaksa di persidangan mengalami pengurangan karena para terdakwa masih di bawah umur.

Kuasa Hukum terdakwa, Dadan Sukmawijaya mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

"Keluarga (terdakwa) tidak menerima isi putusan, keluarga akan ajukan banding, rencana besok," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com