Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pelaku Pengeroyok Haringga Sirla Dilimpahkan ke Kejari

Kompas.com - 22/11/2018, 11:17 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Tujuh pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang membuat salah satu suporter sepakbola Persija, Haringga Sirla meninggal dunia, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

"Iya hari ini dilimpahkannya," kata Kasatreskrim AKBP Mochamad Rifai yang dihubungi Kompas.com, Kamis (22/11/2018).

Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil tahanan tiba di Kejari Bandung sekitar pukul 09.00 WIB. Para tersangka dewasa ini tampak mengenakan baju koko dan kopiah di kepalanya.

Mereka berjalan beriringan dikawal penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, masuk tahanan Kejari Bandung.

Adapun ketujuh tersangka ini yakni Ceppy Gunawan, Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdurrahman, Budiman, Aldi Ansyah, dan Joko Susilo. Mereka merupakan tersangka kasus penganiayaan yang dikenakan pasal 170 KUHP.

Baca juga: Empat Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla Divonis 3 hingga 4 Tahun

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam mengatakan P21 telah diterbitkan. Ketujuh tersangka akan dilakukan penahanan sementara sebelum dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dalam waktu tersebut nanti dilimpahkan ke PN," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi berhasil mencokok 14 pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Dari 14 orang itu, 7 orang telah disidangkan bahkan telah divonis hakim dengan hukuman yang berbeda. Sementara, 7 pelaku dewasa lainnya baru hari ini dilimpahkan ke Kejari Bandung.

Kompas TV The Jakmania dilarang balas dendam kepada suporter Persib terkait tewasnya Haringga Sirla pada minggu lalu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com