Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Ikan Koi Ditangkap karena Lecehkan Pengasuh Pondok Pesantren Trenggalek

Kompas.com - 26/03/2019, 18:46 WIB
Slamet Widodo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com – Kepolisian menangkap Sutrisno (40), tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap seorang pengasuh pondok pesantren ternama di Trenggalek, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek setelah terbukti menulis dan memposting kalimat bernada melecehkan dan menyudutkan melalui media sosial Facebook.

Sutrisno menggunakan akun media sosial bernama Ridwan S yang diketahui merupakan akun abal-abal.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari ini merupakan penjual ikan koi, dan ditangkap oleh polisi pada Kamis (21/3/2019), sekitar pukul 09.00 WIB.

“Peristiwa itu diketahui setelah ada laporan pada Minggu (17/3/2019) lalu,” ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Said Aqil Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

Kasus ini berawal ketika sutrisno menggunakan akun abal-abal bernama Ridwan S, menanggapi dan mengomentari sebuah tautan yang dibagikan di halaman akun milik korban yakni Musyaroh (50), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

Musyaroh membagikan tautan laman berita online pada Jumat (15/3/2019). Tautan media online yang dibagikan di halaman akunnya terkait berita seorang oknum calon legeslatif dari luar daerah melakukan tindakan asusila.

“Pelaku kurang berkenan dan mengomentari dengan kata-kata kotor bernada ujaran kebencian, dan memantik reaksi banyak pihak,” ujar Didit.

Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian, Faizal Assegaf Dilapokan ke Polisi

Merasa dilecehkan dengan kalimat kotor,  Musyaroh yang merupakan pengasuh pondok pesantren kemudian melaporkan akun Ridwan S ke Mapolres Trenggalek. Kasus ini ditangani oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek.

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas menangkap Sutrisno.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku hanya ingin sekedar mengingatkan korban.

“Hanya mengingatkan saja, bukan (simpatisan parpol),” kata Didit.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Trenggalek. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan seperti screenshot postingan dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk memposting.

Pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com