Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Caleg Jadi Bos Pencuri di Bogor, Untuk Biaya Kampanye hingga Incar Nasabah Bank

Kompas.com - 26/03/2019, 17:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Benny mengatakan bahwa komplotan ini adalah residivis antar provinsi dan sudah berkali-kali beraksi di berbagai tempat.

"Rata-rata dari wilayah selatan Sumatera Palembang, selain itu beroperasi di wilayah Bogor saja tetapi di berbagai lokasi ada di Jakarta, Tangerang, termasuk di Bekasi," tuturnya.

Menurut polisi, kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari pemantau lokasi, penggembosan ban hingga eksekutor.

"Ada salah satu pelaku yang memang berperan sebagai pemantau lokasi, pengembosan ban menggunakan alat payung digunting sehingga tajam," ungkapnya.

Para pelaku kemudian mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Setelah ban mobil kempes, dua pelaku mengambil uang di dalam mobil saat korban membetulkan ban mobilnya.

"Ada yang tugasnya mengeksekusi di tempat sepi saat korban lengah," tutur Benny.

Baca Juga: 5 Fakta Nur, Pengemis Asal Bogor yang Diduga Punya Mobil: Mengaku Sewa dari Tetangga hingga Sehari Dapat Rp 150.000

4. Polisi enggan ungkap asal partai SP 

Sementara itu, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan bahwa SP bukan caleg yang berasal dari dapil Kabupaten Bogor.

"Bukan (caleg) di Bogor," katanya saat ditemui Kompas.com usai nobar film 'Pohon Terkenal' di Cibinong City Mall, Bogor, Jumat malam.

Caleg tersebut menduduki dapil dari wilayah luar jawa. Meski begitu, Dicky enggan menyebutkan asal partai caleg tersebut.

"Caleg di partai apa enggak usah," katanya.

Baca Juga: Caleg Kirim 14 Warga Umrah, Diduga Pelanggaran Kampanye

5. Polisi sita sejumlah barang bukti

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.com Ilustrasi olah TKP

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain delapan unit HP berbagai macam merk, tiga busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario. Mereka mengaku audah 5 bulan beraksi bersama.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Seorang Caleg Otaki Pencurian dengan Modus Gembos Ban Mobil

Sumber: KOMPAS.com (Afdhalul Ikhsan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com