Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Caleg Jadi Bos Pencuri di Bogor, Untuk Biaya Kampanye hingga Incar Nasabah Bank

Kompas.com - 26/03/2019, 17:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penangkapan SP (36) seorang calon legislatif (caleg) sekaligus bos komplotan pencuri menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, SP mengaku uang dari hasil mencuri bersama komplotannya digunakan untuk biaya kampanye.

Namun, polisi enggan memberi keterangan detail terkait partai dan daerah pemilihan SP. Komplotan SP tersebut memiliki spesialis nasabah bank dan sudah beraksi di sejumlah kota besar.

Modus komplotan SP tersebut adalah melakukan penggembosan ban kendaraan nasabah. Setelah itu, anggota SP lainnya mencuri uang yang ada di dalam mobil korban.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Oknum caleg jadi bos pencuri tertangkap polisi

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Seorang calon anggota legislatif berinisial SP (36) ditangkap bersama empat rekannya, AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31) atas kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca dan gembos ban.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengatakan, SP adalah ketua komplotan ini dan diketahui sebagai seorang caleg. Namun Benny enggan menyebutkan asal partai caleg tersebut.

"Iya, otak intelektualnya oknum caleg sebagai ketua tim," katanya di Mapolres Bogor, Selasa (19/3/2019).

Seperti diketahui, polisi menangkap komplota SP tersebut setelah aksi mereka di Area GOR Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Maret 2019.

Baca Juga: Caleg Jadi Bos Komplotan Pencuri, Alasannya Butuh Duit untuk Kampanye 

2. Caleg SP mengaku hasil mencuri untuk biaya kampanye

Ilustrasi uang dalam tas koper.SHUTTERSTOCK Ilustrasi uang dalam tas koper.

Saat menjalani pemeriksaan, SP (36) mengaku nekat melakukan perbuatannya karena kebutuhan untuk kepentingan pencalegan dan kampanye.

"Iya keterangan awal, tapi terkait uang hasil di Bogor masih dalam pengembangan dan sudah kami amankan sebanyak Rp 40 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, Jumat (22/3/2019) malam.

Komplotan SP tersebut juga diketahui sudah beraksi di sejumlah tempat. Namun, saat itu selalu lolos dari kejaran polisi.

Baca Juga: Heboh Caleg Jadi Bos Komplotan Pencuri di Bogor, Sudah Berkali-kali Beraksi

3. Termasuk komplotan residivis pencuri lintas provinsi

Ilustrasi pencurian barang di mobilblog.auntyacid.com Ilustrasi pencurian barang di mobil

Benny mengatakan bahwa komplotan ini adalah residivis antar provinsi dan sudah berkali-kali beraksi di berbagai tempat.

"Rata-rata dari wilayah selatan Sumatera Palembang, selain itu beroperasi di wilayah Bogor saja tetapi di berbagai lokasi ada di Jakarta, Tangerang, termasuk di Bekasi," tuturnya.

Menurut polisi, kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari pemantau lokasi, penggembosan ban hingga eksekutor.

"Ada salah satu pelaku yang memang berperan sebagai pemantau lokasi, pengembosan ban menggunakan alat payung digunting sehingga tajam," ungkapnya.

Para pelaku kemudian mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Setelah ban mobil kempes, dua pelaku mengambil uang di dalam mobil saat korban membetulkan ban mobilnya.

"Ada yang tugasnya mengeksekusi di tempat sepi saat korban lengah," tutur Benny.

Baca Juga: 5 Fakta Nur, Pengemis Asal Bogor yang Diduga Punya Mobil: Mengaku Sewa dari Tetangga hingga Sehari Dapat Rp 150.000

4. Polisi enggan ungkap asal partai SP 

Ilustrasi calegKOMPAS Ilustrasi caleg

Sementara itu, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan bahwa SP bukan caleg yang berasal dari dapil Kabupaten Bogor.

"Bukan (caleg) di Bogor," katanya saat ditemui Kompas.com usai nobar film 'Pohon Terkenal' di Cibinong City Mall, Bogor, Jumat malam.

Caleg tersebut menduduki dapil dari wilayah luar jawa. Meski begitu, Dicky enggan menyebutkan asal partai caleg tersebut.

"Caleg di partai apa enggak usah," katanya.

Baca Juga: Caleg Kirim 14 Warga Umrah, Diduga Pelanggaran Kampanye

5. Polisi sita sejumlah barang bukti

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.com Ilustrasi olah TKP

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain delapan unit HP berbagai macam merk, tiga busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario. Mereka mengaku audah 5 bulan beraksi bersama.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Seorang Caleg Otaki Pencurian dengan Modus Gembos Ban Mobil

Sumber: KOMPAS.com (Afdhalul Ikhsan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com