KUPANG, KOMPAS.com - Seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial BB, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kupang pada Rabu (20/3/2019).
Kasubag Humas Polres Kupang Iptu Simon Seran mengatakan, BB ditetapkan sebagai tersangka, karena membagikan solar cell kepada warga di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.
Menurut Simon, kejadian itu bermula ketika Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan BB itu pada 18 Januari 2019 lalu.
Baca juga: Seorang Caleg Otaki Pencurian dengan Modus Gembos Ban Mobil
Panwaslu kemudian meneruskan dugaan pelanggaran itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang.
"Laporan itu kemudian dibahas tim Centra Gakkumdu dan ada bukti kuat terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga akhirnya dilimpahkan ke Polres Kupang dan dijadikan sebagai tersangka,"ungkap Simon kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2019) pagi.
Berkas kasus itu kata Simon, sudah lengkap di polisi dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.
Baca juga: Polisi dan Bawaslu Bubarkan Kampanye Caleg PKS di Polewali Mandar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.