Salin Artikel

Bagikan "Solar Cell" ke Warga, Seorang Caleg di Kupang Jadi Tersangka

Kasubag Humas Polres Kupang Iptu Simon Seran mengatakan, BB ditetapkan sebagai tersangka, karena membagikan solar cell kepada warga di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.

Menurut Simon, kejadian itu bermula ketika Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan BB itu pada 18 Januari 2019 lalu.

Panwaslu kemudian meneruskan dugaan pelanggaran itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang.

"Laporan itu kemudian dibahas tim Centra Gakkumdu dan ada bukti kuat terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga akhirnya dilimpahkan ke Polres Kupang dan dijadikan sebagai tersangka,"ungkap Simon kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2019) pagi.

Berkas kasus itu kata Simon, sudah lengkap di polisi dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/21/08235801/bagikan-solar-cell-ke-warga-seorang-caleg-di-kupang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke