Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PKS yang Cabuli Anak Kandung Dipastikan Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

Kompas.com - 18/03/2019, 16:23 WIB
Perdana Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berinisial AH yang ditangkap Polres Pasaman Barat, Minggu (17/3/2019) dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.

AH sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak kandungnya sendiri.

"Sudah kami periksa, dia sehat jasmani maupun rohani. Dia tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema, saat dihubungi Senin (18/3/2019).

Baca juga: Kabur hingga Depok dan Jakarta, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Ditangkap

Awalnya, AH yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak tujuh tahun terakhir itu diduga mengalami kelainan jiwa. Namun, setelah diperiksa, AH dinyatakan sehat jasmani maupun rohani.

Setelah ditangkap Minggu kemarin di Pauh, Padang, tersangka AH langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat. Kemudian, dilakukan pemeriksaan selama dua jam dan selanjutnya langsung ditahan.

"Setelah diperiksa sekitar dua jam, tersangka langsung kami tahan di Mapolres Pasaman Barat. Saat ini, tersangka belum didampingi penasehat hukum. Kalau memang tidak didampingi, kami akan fasilitasi pakai penasehat hukum," kata Afrides.

Baca juga: Jadi Tersangka, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Dipecat Partai

Sebelum ditangkap, AH kabur dari Pasaman Barat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat. AH kabur berpindah-pindah dari Jakarta, Depok dan akhirnya ditangkap di Padang.

Tersangka AH dijerat UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com