Pelaku juga sempat mengajak korban makan-makan dan karaokean dengan uang yang sebenarnya milik korban.
Penipuan terungkap
Setelah dua hari kemudian, uang yang dijanjikan pelaku bertambah itu tidak terbukti. Salah satu korban yang sudah sadar telah ditipu akhirnya melapor ke Polsek Kendari. Namun kedua pelaku telah meninggalkan Kendari dan kembali ke Biak, Papua.
“Kata pelaku uang itu perlu disempurnakan dengan menyembelih seekor sapi dan berzakat. Lalu akhir Februari keduanya lari meninggalkan Kota Kendari menuju Biak Papua dengan membawa Rp 10 juta," terangnya.
"Tapi kita pancing dia kembali. Kita pura-pura ingin menyetor uang untuk digandakan,” beber Redy.
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang yang Menipu Warga Pekanbaru
Tanpa curiga, kedua pelaku kembali ke Kendari. Saat itulah jajaran Polsek Kendari membekuk keduanya di BTN Pepabri Blok A 5, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Selasa (19/3/2019) kemarin.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti kardus, kain, tasbih, dan tiga lembar baju yang digunakan sebagai alat untuk menipu.
Kapolsek Kendari menambahkan, belajar dari kasus ini, ia mengimbau masyarakat Kota Kendari agar tidak mudah percaya dengan orang yang bisa menggandakan uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua bersaudara itu, Sahril dan Salimin dikenakan Pasal 378 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.