Tanpa curiga, kedua pelaku kembali ke Kendari. Saat itulah jajaran Polsek Kendari membekuk keduanya di BTN Pepabri Blok A 5, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Selasa (19/3/2019) kemarin.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti kardus, kain, tasbih, dan tiga lembar baju yang digunakan sebagai alat untuk menipu.
Kapolsek Kendari menambahkan, belajar dari kasus ini, ia mengimbau masyarakat Kota Kendari agar tidak mudah percaya dengan orang yang bisa menggandakan uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua bersaudara itu, Sahril dan Salimin dikenakan Pasal 378 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.