Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Beli Baju di Mal, Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Rp 10 Juta

Kompas.com - 20/03/2019, 18:16 WIB
Kiki Andi Pati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Tanpa curiga, kedua pelaku kembali ke Kendari. Saat itulah jajaran Polsek Kendari membekuk keduanya di BTN Pepabri Blok A 5, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Selasa (19/3/2019) kemarin.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti kardus, kain, tasbih, dan tiga lembar baju yang digunakan sebagai alat untuk menipu.

Kapolsek Kendari menambahkan, belajar dari kasus ini, ia mengimbau masyarakat Kota Kendari agar tidak mudah percaya dengan orang yang bisa menggandakan uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua bersaudara itu, Sahril dan Salimin dikenakan Pasal 378 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com