Salin Artikel

Ingin Beli Baju di Mal, Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Rp 10 Juta

Kakak beradik yang baru saja datang di Kota Kendari pada Februari lalu menjalankan aksi jahatnya itu dengan modus berpura-pura menjadi orang sakti yang bisa menggandakan uang.

Kepada polisi, Sahril mengaku bahwa aksi penipuan dilakukannya demi memenuhi keinginan pribadinya untuk dapat berbelanja pakaian di mal.

Ia beraksi dengan mengajak adiknya, Salimin. Mereka menggunakan modus menggandakan uang yang dipelajarinya melalui video YouTube.

Kapolsek Kendari Kompol Redy Hartono membenarkan perbuatan pidana itu. Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, Salimin, adik pelaku, bertugas mencari korban dengan menghubungi kenalannya yang tinggal di Kendari. Lalu orang-orang itu dikenalkan kepada Sahril yang mengaku bisa menggandakan uang.

Empat orang korban terperdaya oleh bujukan Salimin. Mereka adalah Hajar, Awal, Santi, dan Rasidin. Mereka mengumpulkan uang sejumlah Rp 10 juta. Pelaku menjanjikan mereka menggandakan uang tersebut menjadi Rp 3 miliar.

“Syahril mengaku aksinya itu sudah terbukti di Kabupaten Buton. Salimin memberikan keyakinan pada korban dengan mengatakan, Syahril di kampungnya mempunyai rumah mewah, emas batangan berton-ton,” ungkap Redy saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).

Selanjutnya, uang itu dimasukkan ke kardus, lalu dibawa masuk ke kamar oleh Syahril. Uang itu disimpan dengan maksud perlu disempurnakan selama dua hari dua malam.

Untuk meyakinkan kesaktiannya, pelaku menyimpan tasbih di atas kain yang menutupi kardus itu.

Bukannya berlipat ganda, uang Rp 10 juta milik korban itu malah digunakan untuk belanja baju di mal dan hura-hura.

Pelaku juga sempat mengajak korban makan-makan dan karaokean dengan uang yang sebenarnya milik korban.

Penipuan terungkap

Setelah dua hari kemudian, uang yang dijanjikan pelaku bertambah itu tidak terbukti. Salah satu korban yang sudah sadar telah ditipu akhirnya melapor ke Polsek Kendari. Namun kedua pelaku telah meninggalkan Kendari dan kembali ke Biak, Papua. 

“Kata pelaku uang itu perlu disempurnakan dengan menyembelih seekor sapi dan berzakat. Lalu akhir Februari keduanya lari meninggalkan Kota Kendari menuju Biak Papua dengan membawa Rp 10 juta," terangnya.

"Tapi kita pancing dia kembali. Kita pura-pura ingin menyetor uang untuk digandakan,” beber Redy.

Tanpa curiga, kedua pelaku kembali ke Kendari. Saat itulah jajaran Polsek Kendari membekuk keduanya di BTN Pepabri Blok A 5, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Selasa (19/3/2019) kemarin.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti kardus, kain, tasbih, dan tiga lembar baju yang digunakan sebagai alat untuk menipu.

Kapolsek Kendari menambahkan, belajar dari kasus ini, ia mengimbau masyarakat Kota Kendari agar tidak mudah percaya dengan orang yang bisa menggandakan uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua bersaudara itu, Sahril dan Salimin dikenakan Pasal 378 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/20/18162141/ingin-beli-baju-di-mal-dukun-pengganda-uang-tipu-warga-rp-10-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke