KENDARI, KOMPAS.com - Dua bersaudara warga asal Kota Biak, Provinsi Papua, Sahril (33) dan Salimin (26), ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek ) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena telah menipu empat warga setempat.
Kakak beradik yang baru saja datang di Kota Kendari pada Februari lalu menjalankan aksi jahatnya itu dengan modus berpura-pura menjadi orang sakti yang bisa menggandakan uang.
Kepada polisi, Sahril mengaku bahwa aksi penipuan dilakukannya demi memenuhi keinginan pribadinya untuk dapat berbelanja pakaian di mal.
Ia beraksi dengan mengajak adiknya, Salimin. Mereka menggunakan modus menggandakan uang yang dipelajarinya melalui video YouTube.
Kapolsek Kendari Kompol Redy Hartono membenarkan perbuatan pidana itu. Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, Salimin, adik pelaku, bertugas mencari korban dengan menghubungi kenalannya yang tinggal di Kendari. Lalu orang-orang itu dikenalkan kepada Sahril yang mengaku bisa menggandakan uang.
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Cabul yang Tawarkan Jasa via Instagram
Empat orang korban terperdaya oleh bujukan Salimin. Mereka adalah Hajar, Awal, Santi, dan Rasidin. Mereka mengumpulkan uang sejumlah Rp 10 juta. Pelaku menjanjikan mereka menggandakan uang tersebut menjadi Rp 3 miliar.
“Syahril mengaku aksinya itu sudah terbukti di Kabupaten Buton. Salimin memberikan keyakinan pada korban dengan mengatakan, Syahril di kampungnya mempunyai rumah mewah, emas batangan berton-ton,” ungkap Redy saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).
Selanjutnya, uang itu dimasukkan ke kardus, lalu dibawa masuk ke kamar oleh Syahril. Uang itu disimpan dengan maksud perlu disempurnakan selama dua hari dua malam.
Untuk meyakinkan kesaktiannya, pelaku menyimpan tasbih di atas kain yang menutupi kardus itu.
Bukannya berlipat ganda, uang Rp 10 juta milik korban itu malah digunakan untuk belanja baju di mal dan hura-hura.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.