Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Sakit, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Minta Pindah Tahanan

Kompas.com - 20/03/2019, 15:08 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dalam membantu kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Purbalingga dan Kebumen, Jawa Tengah, sebesar Rp 4,8 miliar.

Politisi PAN berusia 51 tahun ini tidak keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia justru keberatan karena ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.

"Ke panasihat hukum saja," kata Taufik sesuai bersidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Di dalam sidang, Taufik melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan pindah tahanan dari Rutan Polda Jawa Tengah ke Lapas Kedungpane Semarang.

Baca juga: Ketua PAN Jawa Tengah Disebut dalam Kasus Suap Taufik Kurniawan

Salah satu alasannya karena terdakwa sedang sakit.

"Sakit, ada beberapa penyakit, perlu perawatan intensif," timpal Deni Bakri, pengacara Taufik, sesuai sidang.

Atas permohonan ini, jaksa KPK keberatan. Jaksa Eva Yustisiana menilai, pemindahan tidak diperlukan karena rutan polda dekat dengan akses untuk berobat.

"Berobat juga jelas bisa di RS Polri dan RS Tlogorejo," kata Eva keberatan.

Majelis hakim yang diketuai hakim Antonius Widjantono belum akan mengambil sikap atas permintaan pemindahan ini. Pertimbangan dari para pihak akan dijadikan landasan dalam putusan nantinya.

"Akan dipertimbangkan kemudian. Tidak bisa sekarang ini," tandasnya.

Taufik sendiri dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar

Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan pasal 11 undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com