KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap AH, caleg Partai Keadilan Sosial (PKS) asal Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (17/3/2019).
AH ditangkap setelah menjadi buron dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri selama kurang lebih 8 tahun.
Polisi menjelaskan, AH berpindah dari kota satu ke kota lainnya untuk mengecoh petugas.
Namun, pelarian AH berakhir setelah tertangkap sedang berdiri di pinggir jalan di wilayah Pauh, Sumbar, untuk menunggu mobil ke Kota Padang.
Setelah digelandang ke kantor polisi, polisi memastikan AH tidak mengidap gangguan jiwa saat melakukan perbuatan bejat kepada anaknya sendiri.
Berikut ini fakta lengkapnya:
AH yang merupakan caleg PKS di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasaman Barat, Kamis (14/3/20219).
Selain itu, tersangka AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hari ini telah kami tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Kamis.
Iman mengatakan, AH ditetapkan masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar.
Saat ini, menurut Iman, pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang sudah kabur beberapa hari lalu.
Baca Juga: Caleg PKS Dipolisikan karena Diduga Cabuli Anaknya Sejak Kelas 3 SD
AH, caleg dari PKS ini, ditangkap di tepi jalan. Dia diringkus oleh jajaran Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides langsung ketika sedang menunggu mobil.
"Tersangka telah kami tangkap di Pauh Padang. Dia sedang menunggu mobil mau pergi dari Padang. Namun sebelum mobilnya datang, kami berhasil meringkusnya," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Minggu (17/3/2019).