Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Lapor SPT Pajak, Gubernur Olly Apresiasi Kanwil DJP Suluttenggomalut

Kompas.com - 18/03/2019, 14:02 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengapreasiasi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) yang memilih Kantor Gubernur sebagai lokasi pengisian bersama SPT Tahunan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah provinsi Sulut.

"Saya sebagai gubernur menyambut baik dan gembira karena kegiatan ini dilakukan di kantor supaya seluruh ASN dapat lebih cepat meleng?api semua proses penyampaian SPT yang sudah berjalan baik di Direktorat Jenderal Pajak," kata Olly di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Menado, Senin (18/3/2019) seperti dalam keterangan tertulisnya. 

Tak hanya mengapresiasi, di sana Olly bersama Wakil Gubernur Steven Kandouw dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut  Edwin Silangen juga menyerahkan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Tahun 2018 kepada Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Agustin Vita Avantin.

Lebih lanjut, Olly mengatakan bahwa ASN sebagai motor penggerak roda pemerintahan harus tampil sebagai teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk dalam penyampaian laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

"Pajak ini harus kita support penuh. Kita harus taat pajak. Karena pajak yang kita bayar digunakan untuk membangun negeri ini," beber Olly.

Untuk diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sudah semakin dekat, yakni tanggal 31 Maret 2019. Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 20017, serta PP 53 Tahun 2010, ASN yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administratif dan disiplin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com