Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambut Anak Dicukur Paksa, Wali Murid di Banyuwangi Laporkan Oknum Guru Olahraga

Kompas.com - 13/03/2019, 15:36 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Pasca-salah satu kadernya divonis bebas murni, karena terbukti tidak ada unsur kesengajaan dalam dugaan melakukan kampanye ditempat terlarang, tim advokasi Partai Solidaritas Indonesia akan melaporkan oknum Bawaslu yang diduga telah melakukan pelanggaran pada kasus ini. Hal ini dikatakan oleh tim advokasi PSI pada saat konferensi pers bersama sejumlah wartawan. Pada tim advokasi PSI melaporkan oknum-oknum Bawaslu yang diduga melakukan kesalahan dan pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut, yakni Mariyamah dan M Zaini selaku anggota bawaslu dan ketua bawaslu Tanjung Pinang. Sebelumnya, kasus Ranat Mulia Pardede naik hingga ke pengadilan, setelah dilaporkan oleh salah satu mahasiswa yang menganggap caleg tersebut melakukan kampanye di area sekolah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menganggap Ranat Mulia Pardede tidak bersalah dalam kasus tersebut. #PSI #PSILaporkanBawaslu #KaderPSIBebas

Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari Muhamad Badir menjelaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepada guru olahraga tersebut untuk melakukan pemotongan rambut kepada para siswa.

"Yang melakukan pencukuran tiga pelatih silat atas suruhan guru olahraga. Memang ekstrakurikuler masih baru dan kami tidak memaksa semua murid untuk ikut ekstra tersebut," jelas Badir.

Ia mengatakan, A adalah guru honorer yang mengajar olahraga sejak tahun 2018/2019. Saat ini, pihak sekolah telah melakukan skorsing kepada oknum guru tersebut.

"Terkait sanksi itu adalah kewenangan Dinas Pendidikan, untuk sementara memang guru yang bersangkutan tidak lagi mengajar," ujarnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com