Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambut Anak Dicukur Paksa, Wali Murid di Banyuwangi Laporkan Oknum Guru Olahraga

Kompas.com - 13/03/2019, 15:36 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati,
Khairina

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Oknum guru olahraga SDN 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari mencukur paksa rambut 22 siswanya yang duduk di bangku kelas 3 sampai kelas 6 saat mereka mengikuti ekstrakurikuler silat di lingkungan sekolah pada Jumat (8/3/2019) lalu.

Bahkan, akibat pencukuran paksa tersebut, beberapa murid mengalami luka di bagian telinga dan kulit kepala.

Aryono (41), salah satu wali murid yang anaknya dicukur paksa kepada Kompas.com, Rabu (13/3/2019) mengaku kaget saat mengetahui rambut anaknya dipotong paksa oleh oknum guru.

Padahal, rambut anaknya sudah pendek dan rapi.

Baca juga: Banjir, Siswa SLTP di Ogan Ilir Gunakan Jembatan Darurat untuk Capai Sekolah

Menurutnya, saat latihan silat pertama kali pada dua minggu yang lalu, anaknya bercerita jika diingatkan oleh gurunya untuk memotong pendek rambutnya.

"Karena diingatkan jadi ya anak saya potong rambut pendek sampai satu senti. Terus pulang dari latihan silat minggu kedua rambut anak saya rusak. Potongannya asal, seperti anak saya ini penjahat yang tertangkap saja saja," kata Aryono.

Setelah kejadian pencukuran paksa tersebut, di hari yang sama, para wali murid yang anaknya dicukur paksa berkumpul dan mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh oknum guru olahraga yang berinisial A tersebut ke sekolah.

Hingga jam 7 malam, setelah dimediasi oleh kepala sekolah, oknum guru olahraga serta tiga pelatih silat yang melakukan cukur paksa meminta maaf kepada wali murid dan kasus tersebut dinyatakan damai.

Namun, emosi para wali murid tidak terbendung saat mengetahui A, oknum guru olahraga, malam itu juga melaporkan salah satu wali murid yang anaknya menjadi korban cukur paksa karena dianggap melakukan kekerasan kepadanya.

Aryono mengakui saat itu salah satu wali murid yang merupakan anggota TNI sempat menempeleng A karena emosi akibat tidak terima anaknya dicukur paksa.

"Tapi semuanya sudah diselesaikan pada malam mediasi tersebut. Seharusnya ya sudah selesai. Tidak perlu ada lapor lapor. Tetapi, karena dia yang melanggar kesepakatan awal dan melaporkan lebih dahulu, maka keputusan kami bulat untuk melaporkan guru olahraga itu ke polsek," jelas Aryono.

Baca juga: Perahu yang Angkut 8 Calon Siswa Polri Tenggelam di Teluk Bintuni

Menurutnya, laporan tersebut sudah dilakukan pada Senin (11/3/2019) oleh seluruh wali murid dan para anaknya dengan menggunakan seragam sekolah. Mereka juga melengkapinya dengan visum.

"Kami sudah melakukan mediasi untuk kedua kalinya tapi tidak ada itikad baik dari pihak guru sehingga mau tidak mau kami tetap meneruskan kasus ini," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, beberapa siswa sempat tidak mau sekolah termasuk anaknya.

"Tapi mulai kemarin beberapa siswa sudah banyak yang berangkat sekolah," katanya.

Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari Muhamad Badir menjelaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepada guru olahraga tersebut untuk melakukan pemotongan rambut kepada para siswa.

"Yang melakukan pencukuran tiga pelatih silat atas suruhan guru olahraga. Memang ekstrakurikuler masih baru dan kami tidak memaksa semua murid untuk ikut ekstra tersebut," jelas Badir.

Ia mengatakan, A adalah guru honorer yang mengajar olahraga sejak tahun 2018/2019. Saat ini, pihak sekolah telah melakukan skorsing kepada oknum guru tersebut.

"Terkait sanksi itu adalah kewenangan Dinas Pendidikan, untuk sementara memang guru yang bersangkutan tidak lagi mengajar," ujarnya.

Kompas TV Pasca-salah satu kadernya divonis bebas murni, karena terbukti tidak ada unsur kesengajaan dalam dugaan melakukan kampanye ditempat terlarang, tim advokasi Partai Solidaritas Indonesia akan melaporkan oknum Bawaslu yang diduga telah melakukan pelanggaran pada kasus ini. Hal ini dikatakan oleh tim advokasi PSI pada saat konferensi pers bersama sejumlah wartawan. Pada tim advokasi PSI melaporkan oknum-oknum Bawaslu yang diduga melakukan kesalahan dan pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut, yakni Mariyamah dan M Zaini selaku anggota bawaslu dan ketua bawaslu Tanjung Pinang. Sebelumnya, kasus Ranat Mulia Pardede naik hingga ke pengadilan, setelah dilaporkan oleh salah satu mahasiswa yang menganggap caleg tersebut melakukan kampanye di area sekolah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menganggap Ranat Mulia Pardede tidak bersalah dalam kasus tersebut. #PSI #PSILaporkanBawaslu #KaderPSIBebas


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com