Dijelaskan Firman, PLTA Batangtoru menggunakan teknologi hidro yaitu air sebagai tenaga untuk membangkitkan listrik.
Indonesia sudah berjanji dan meratifikasi perjanjian Paris untuk ikut serta dalam program perubahan iklim, salah satunya dengan menggunakan sumber energi terbarukan untuk mengganti bahan bakar fosil.
Dampak proyek ini untuk lingkungan yang paling sederhana dan bisa dihitung adalah pengurangan emisi karbon sebesar 1,6 sampai 2,2 megaton karbon dioksida per tahun.
"Ini sama dengan empat persen target sektor energi Indonesia pada 2030. Bagi Sumut akan berdampak signifikan karena berdasarkan data World Resources Institute, Sumut adalah salah satu provinsi penghasil emisi tertinggi di Indonesia," katanya.
Bagi Sumatera Utara, kehadiran penting PLTA Batangtoru adalah untuk memenuhi kebutuhan pengganti Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), terutama saat beban puncak.
Perhitungan Firman, 510 megawatt kalau dikonversi dengan rupiah dan pembandingnya PLTD bisa memberikan efisiensi sebesar 400 juta dollar per tahun.
"Intinya kami konsen terhadap lingkungan, secara fungsional akan menggantikan fungsi PLTD di Sumut, dan harapannya memberikan dampak langsung ekonomi dan energi bagi masyarakat di Sumut," pungkas Firman.
Kecewa
Putusan hakim PTUN Medan yang menolak seluruh gugatan perizinan Walhi Sumut sangat menyakitkan.
Tim kuasa hukum menilai hakim hanya berpikir secara prosedural administrasi saja.
Kemudian, saksi fakta dan ahli untuk membuktikan dalil-dalil gugatan pun tak masuk pertimbangan hakim.
“Bagi kami ini mengecewakan dan pertimbangannya tidak mencerminkan azas keadilan, kami akan pikir-pikir untuk banding," kata salah satu kuasa hukum Walhi Sumut Padian Adi.
PLTA Batangtoru dibangun PT NSHE dan direncanakan beroperasi pada 2022. Melalui register Nomor 110/G/LH/2018/PTUN-MDN, Walhi Sumut menggugat SK Gubernur Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan PLTA Batang toru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT NSHE tertanggal 31 Januari 2017.
Setelah 18 kali bersidang, lembaga ini 'keok' melawan putusan hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.