Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Pasal Berlapis, WN Prancis Gembong Narkoba Dorfin Felix Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 04/03/2019, 23:54 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mendakwa WN asal Prancis, Dorfin Felix (35), terdawa kasus kepemilikan narkotika, dengan pasal berlapis. Dorfin terancam hukuman mati.

JPU Ginung Pratidina mengatakan, Dorfin didakwa dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menguasai narkotika, Pasal 113 di mana terdakwa membawa narkotika dari luar negeri ke Indonesia, dan Pasal 114 selaku pengedar atau selaku kurir narkotika.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maksimum 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati," kata Ginung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (4/3/2019).

Baca juga: WN Prancis Gembong Narkoba yang Kabur Tertangkap di Hutan Pusuk

Dalam dakwaan itu, Dorfin dinyatakan bersalah telah membawa narkotika dari luar negeri menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Lombok, Praya Lombok Tengah. Terungkap juga bahwa hasil tes urine, Dorfin dinyatakan negatif atau tidak memakai narkotika.

Dalam sidang yang dimulai, Senin sekitar pukul 14.30 Wita, Dorfin datang mengunakan kemeja putih lengkap dengan rompi tahanan. Saat turun dari mobil tahanan, tangannya di borgol dengan tangan tahanan lainnya.

Dorfin terlihat santai dan tersenyum pada wartawan yang memburu gambarnya. Hanya saja, dia meminta tak diambil gambarnya saat makan nasi bungkus yang diberikan petugas pada seluruh tahanan di Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam persidangan kali ini, Dorfin didampingi pengacara barunya, Prayudi.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena ulah Dorfin yang sempat kabur dari sel tahanan Polda NTB.

Baca juga: Tak Ada Penerjemah, Sidang Pertama Dorfin Felix Ditunda

 

Kaburnya gembong narkoba yang ditangkap karena diduga membawa 2,4 kilogram narkoba ini menyeret nama Kompol TM, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan kasus suap atau gratifikasi untuk meloloskan upaya kaburnya Dorfin.

Setelah beberapa hari buron, polisi akhirnya dapat menangkap Dorfin di hutan Pusuk, Lombok Utara, Jumat (1/2/2019). Dorfin lalu digelandang kembali ke Mapolda NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com