Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mataram, Kompas.Com Sidang pertama Dorfin Felix (35) WNA asal Francis, terdakwa kasus kepemilikan narkotika, berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Senin siang (4/3)
(KOMPAS.com/Fitri R)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+