SUKOHARJO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo menurunkan alat peraga kampanye berupa dua baliho berukuran 4x7 meter milik artis Bertrand Antolin yang terpasang di pinggir ruas jalan Solo-Sukoharjo.
Penurunan caleg DPR RI Partai Nasdem itu lantaran melanggar Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 terkait pemasangan alat peraga kampanye.
"Di area jalan itu masuk white area (area bebas APK)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto saat dihubungi Kompas.com, Senin ( 4/3/2019).
Bambang mengatakan, sanksi yang diberikan hanya berupa penurunan baliho berukuran 4x7 meter tersebut. Namun bila melakukan pelanggaran serupa, yang bersangkutan akan diberi peringatan.
"Kalau masih melakukan pelanggaran lagi maka yang kena pihak reklame. Sesuai Pasal 13 di peraturan bupati itu maka izin pemilik reklame dicabut," ujar Bambang.
Baca juga: Perusakan Baliho Jokowi-Maruf Marak di Pamekasan
Setelah balihonya diturunkan, artis Bertrand Antolin datang langsung ke Bawaslu Sukoharjo. Antolin memohon maaf karena tidak tahu adanya daerah bebas alat peraga kampanye.
Bambang menambahkan, sebelumnya, banyak caleg yang memasang APK di daerah putih (bebas APK). Namun setelah mengetahui aturan pelarangan tersebut, tidak ada lagi caleg yang berani memasang APK di area tersebut.
Baca juga: Baliho Jokowi-Maruf Dicoret, Pendukung Diminta Tak Reaktif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.