Salin Artikel

Langgar Aturan, Baliho Kampanye Artis Bertrand Antolin Diturunkan

Penurunan caleg DPR RI Partai Nasdem itu lantaran melanggar Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 terkait pemasangan alat peraga kampanye.

"Di area jalan itu masuk white area (area bebas APK)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto saat dihubungi Kompas.com, Senin ( 4/3/2019).

Bambang mengatakan, sanksi yang diberikan hanya berupa penurunan baliho berukuran 4x7 meter tersebut. Namun bila melakukan pelanggaran serupa, yang bersangkutan akan diberi peringatan.

"Kalau masih melakukan pelanggaran lagi maka yang kena pihak reklame. Sesuai Pasal 13 di peraturan bupati itu maka izin pemilik reklame dicabut," ujar Bambang.

Setelah balihonya diturunkan, artis Bertrand Antolin datang langsung ke Bawaslu Sukoharjo. Antolin memohon maaf karena tidak tahu adanya daerah bebas alat peraga kampanye.

Bambang menambahkan, sebelumnya, banyak caleg yang memasang APK di daerah putih (bebas APK). Namun setelah mengetahui aturan pelarangan tersebut, tidak ada lagi caleg yang berani memasang APK di area tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/04/18112121/langgar-aturan-baliho-kampanye-artis-bertrand-antolin-diturunkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke