Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusakan Baliho Jokowi-Ma'ruf Marak di Pamekasan

Kompas.com - 04/03/2019, 15:06 WIB
Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Baliho calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Pamekasan, banyak dirusak.

Pelakunya masih misterius. Baliho yang dirusak tersebar di Kecamatan Proppo, Pakong, Waru, dan Kecamatan Batumarmar.

Madzkur, relawan milenial Jokowi-Ma'ruf asal Kecamatan Proppo menjelaskan, baliho yang dirusak adalah berbagai ukuran. Di antaranya ukuran 4x6 meter, 2x3 meter dan ukuran mini 30x60 centimeter. Baliho tersebut banyak dipasang di sepanjang jalan protokol.

"Ada yang dirusak total hingga ada yang hanya tinggal bingkainya. Ada juga yang sengaja dirusak separuh," terang Madzkur kepada Kompas.com, Senin (4/3/2019).

Madzkur menduga, perusakan baliho rata-rata dilakukan malam hari. Sebab, relawan memasang baliho tersebut sore hari. Pagi harinya, baliho itu sudah rusak.

"Kami menduga, memang ada pasukan khusus yang sengaja dikerahkan untuk melakukan perusakan," imbuh Madzkur.

Baca juga: Baliho Jokowi-Maruf Dicoret, Pendukung Diminta Tak Reaktif

Bersama relawan lainnya, Madzkur sudah berkoordinasi dengan polisi untuk ikut membantu mengawasi keberadaan semua baliho capres dan cawapres. Menurutnya, hanya baliho paslon nomor urut 01 yang rusak, sedangkan paslon lain baik-baik saja.

Muhalli, relawan Jaringan Kiai-Santri Nasional (JKSN) asal Kecamatan Waru juga menemukan banyak baliho Jokowi-Ma'ruf yang dirusak. Bahkan, perusakan tersebut sampai ke kampung-kampung. Diduga, perusakan juga dilakukan pada malam hari.

"Kami menduga, ada gerakan terstruktur untuk melakukan perusakan baliho. Sejak kemarin, sudah kami pantau terus setiap ada baliho baru dipasang. Jika ada aksi perusakan, saya minta untuk direkam video untuk dilaporkan sebagai pidana pemilu," kata Muhalli.

Baca juga: Baliho Gatot Nurmantyo di Posko BPN Prabowo-Sandiaga di Solo Dilepas

Sukma Tirta Umbara Firdaus, Komisioner Bawaslu Pamekasan mengatakan, jika ada bukti pelaku perusakan, maka sebaiknya dilaporkan. Sebab hal itu sudah bentuk kejahatan, bukan sekadar pelanggaran pemilu.

"Silakan dilaporkan ke polisi jika ada perusakan, karena itu pidana pemilu," kata Sukma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com