KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi mempersilahkan tersangka kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan" maupun keluarga mengajukan penangguhan penahanan.
Tiga wanita terkait kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan", yakni CW, ES, dan IP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang. Ketiganya
"Penangguhan penahanan adalah hak tersangka atau keluarga. Silakan ajukan ke penyidik," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Karawang, Rabu (27/2/2019).
Penyidik, kata dia, tentunya mempunyai alasan subjektif atau objektif untuk mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Baca juga: Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan
Ditanya perihal motif para tersangka, Nuredy mengungkapkan, pihaknya berpatokan pada yuridis formil dan yuridis materil, yaitu hanya membuktikan perbuatan itu ada dan cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam tuntutan.
Ia pun mengaku tidak mengenal apakah para tersangka merupakan relawan atau bukan.
"Kami tidak mengenal tersangka relawan atau bukan, bagi polisi penyidikan berlaku sama terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kami hanya fokus pada perbuatan yg dilakukan tersangka," katanya.
Nuredy mengungkapkan, kasus tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu. Hal ini diputuskan dalam rapat Gakkumdu bersama Bawaslu dan pihak terkait.
"Sehingga proses penyidikan terhadap tindak pidana umum," katanya.
Baca juga: BPN Akan Beri Bantuan Hukum bagi Tersangka Kasus Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan
Nuredy menyebut peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 8 Februari 2019 dan diunggah di media sosial oleh Citra Wida pada 19 Februari 2019. Video tersebut sempat membuat geger warga Karawang dan warganet.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.