Salin Artikel

Polisi Persilakan Tersangka Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan" Ajukan Penangguhan Penahanan

Tiga wanita terkait kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan", yakni CW, ES, dan IP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang. Ketiganya

"Penangguhan penahanan adalah hak tersangka atau keluarga. Silakan ajukan ke penyidik," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Karawang, Rabu (27/2/2019).

Penyidik, kata dia, tentunya mempunyai alasan subjektif atau objektif untuk mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Ditanya perihal motif para tersangka, Nuredy mengungkapkan, pihaknya berpatokan pada yuridis formil dan yuridis materil, yaitu hanya membuktikan perbuatan itu ada dan cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam tuntutan.

Ia pun mengaku tidak mengenal apakah para tersangka merupakan relawan atau bukan.

"Kami tidak mengenal tersangka relawan atau bukan, bagi polisi penyidikan berlaku sama terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kami hanya fokus pada perbuatan yg dilakukan tersangka," katanya.

Bukan pelanggaran pemilu

Nuredy mengungkapkan, kasus tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu. Hal ini diputuskan dalam rapat Gakkumdu bersama Bawaslu dan pihak terkait.

"Sehingga proses penyidikan terhadap tindak pidana umum," katanya.

Nuredy menyebut peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 8 Februari 2019 dan diunggah di media sosial oleh Citra Wida pada 19 Februari 2019. Video tersebut sempat membuat geger warga Karawang dan warganet.

"Pasalnya sama, namun ada yang turut serta, nanti dipilah dalam di kejaksaan," katanya.

CW, ES, dan IP dijerat pasal Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketiganya diamankan oleh polisi di Cikampek pada Minggu (25/2/2019) malam, kemudian dibawa ke Polda Jabar.

Akan tetapi, penyelidikan kemudian dikembalikan ke Karawang. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Karawang dan menjalani pemeriksaan secara marathon.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/27/12194371/polisi-persilakan-tersangka-video-jika-jokowi-terpilih-tidak-ada-lagi-azan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke