Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan"

Kompas.com - 27/02/2019, 10:41 WIB
Farida Farhan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com — Polisi memeriksa 10 saksi terkait video "jika jokowi terpilih, tak ada lagi azan". Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara maraton.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga perempuan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

"Sampai saat ini ada 10 saksi yang kami periksa, yakni masyarakat, tokoh agama atau masyarakat yang tahu video tersebut, termasuk bapak-bapak yang diajak bicara oleh tersangka," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Karawang, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Tiga Wanita Terkait Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Dijerat UU ITE

Nuredy mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk pemenuhan alat bukti dan unsur pidana sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Ketiga perempuan berinisial ES, IP, dan CW ditahan di Polres Karawang. Penahanan tersebut dilakukan atas pelaporan dari masyarakat, salah satunya LPBH NU.

Tiga perempuan itu diamankan terkait video dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi.

Ketiganya diancam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: 3 Perempuan Terkait Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Ditahan di Polres Karawang.

Nuredy mengatakan, ketiganya berhak didampingi kuasa hukum. Bahkan, jika yang bersangkutan tidak mampu, polisi akan menunjuk kuasa hukum untuk pendampingan.

"Pasti ada pendampingan karena (tuntutan hukuman) 10 tahun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com