MEDAN, KOMPAS.com - Aksi protes mengantar Agung Kurnia Ritonga (22) mendekam di penjara.
Warga Jalan Puri, Medan ini dituntut jaksa penuntut umum Rahmi Shafrina 18 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sesuai Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan Subsider.
Alasan jaksa, terdakwa bersalah menyebarkan ujaran kebencian di sosial media dan menghina bendera tauhid.
Dia membacakan tuntutan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Ferry Sormin.
"Sebelum menjatuhkan tuntutan, kami sudah melakukan pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama," kata Rahmi, Rabu (26/2/2019).
Sedangkan hal yang meringankan, lanjut dia, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
"Selain itu, terdakwa sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram. Terdakwa ini juga masih tercatat sebagai mahasiswa," sambung Rahmi.
Sidang akan dibuka kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi).
Seperti diberitakan, pada 24 Oktober 2018 dari sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Medan, dia menulis kalimat di Instastory Instagram-nya,
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.