“Ingin diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf, malah dia mengaku kalau dia menembak kucing,” ujarnya.
Sementara GL kepada Kompas.com mengaku saat kejadian itu dia sendirian mengambil buah mangga yang jatuh. Saat itu korban langsung ditembaki oleh pelaku.
"Tidak ada teman, beta (saya) sendiri, lalu saya ditembak, dan setelah itu saya keluarkan peluru dari tangan,” katanya.
Baca Juga: Diduga Berhalusinasi, Pria di Sumedang Pukul Tetangganya Hingga Tewas
GDN alias D, oknum pejabat pemerintah Kota Ambon, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (21/2/2019). Polisi menegaskan, proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur.
“Oknum PNS Pemkot Ambon, GDN telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Kamis malam.
Dia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, GDN kini langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon.
Menurut Julkisno, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak serta pasal 351 KUHPidana.
Tersangka GDN saat ini menjabat sebagai staf ahli dan masih memilik hubungan saudara dengan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
GDN juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Publik di Pemkot Ambon. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy.
“Iya, masih ada hubungan saudara dengan Pak Wali Kota,” ujar dia.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penembakan Bocah SD di Ambon Seorang Pejabat Pemkot
Sumber: KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.