BANDUNG, KOMPAS.com — Bekas Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin kini menempati ruang tahanan blok Melati di Rumah Tahanan Perempuan Bandung selama persidangan berlangsung.
Tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta itu dipindah dari Rutan KPK pada Rabu (20/2/2019). Neneng tiba di Rutan Perempuan Bandung kemarin sekitar pukul 15.00.
Kepala Rutan Perempuan Bandung Lilis Yuaningsih mengatakan, Neneng menempati kamar berukuran 3 x 4 meter dan tidur di atas matras bersama dengan 13 tahanan lainnya.
Saat masuk ke tahanan Rutan Perempuan Bandung, mantan bupati berumur 38 tahun ini tengah hamil 7 bulan.
"Pas masuk yang bersangkutan sedang hamil 7 bulan," kata Lilis yang ditemui di Rutan Perempuan Bandung, Kamis (21/2/2019).
Baca juga: Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Dipindah ke Rutan Perempuan Sukamiskin
Sore ini, pihak Rutan Perempuan Bandung akan memeriksakan kehamilan Neneng ke bidan di dalam rutan.
"Kami akan lakukan pemeriksaan ke bidan di dalam rutan. Kami berikan yang terbaik bagi kesehatannya. Tentu untuk semua, tak hanya untuk Bu Neneng," katanya.
Dikatakan, pihak Rutan Perempuan Bandung sendiri sudah berkoordinasi dengan KPK terkait kehamilan Neneng.
"Kami sudah koordinasi, pemeriksaan lanjutan mengenai kehamilan Neneng akan diinformasikan ke KPK. Termasuk apabila harus dirujuk, ya nanti kami minta izin ke KPK dan hakim," tuturnya.
Tak hanya mantan Bupati Bekasi, jaksa KPK juga memindahkan dua tersangka lain, yakni Neneng Rahmi Nurlaeli dan Dewi Trisnawati.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.